Kupang, VoxNtt.com-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mensupervisi Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Jambu Mete.
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Ampera Flotim, Yeremias Dere Lasan ketika menghubungi redaksi VoxNtt.com, Senin (15/02/2021).
“Tadi kami sudah sampaikan secara tertulis ke KPK untuk supervisi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam tahapan pembahasan anggaran kegiatan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng dan kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete. Hal tersebut belum disentuh oleh pihak Kejari Flotim,” jelas Dere Lasan.
Dalam surat bernomor: 001/AMPERA-FLOTIM/II/2021 yang ditujukan ke KPK RI, Ampera Flotim mengutip kewenangan KPK dalam melakukan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, KPK melaksanakan supervisi terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan, melalui kegiatan pengawasan, penelitian dan penelaahan.
“Turut kami lampirkan juga laporan dugaan tipikor kedua kasus tersebut sebelumnya ke Kejati NTT, untuk menjadi bahan pertimbangan dilakukan supervisi, terurai secara jelas hulu dari kedua kasus tersebut ada pada penganggaran,” beber Dere Lasan.
Adapun kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh AMPERA Flores Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 30 Agustus 2019, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, laporan dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng sudah masuk pada tahap penydikan dengan penetapan tiga orang tersangka: YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).
Sedangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Flores Timur. (VoN)