Kupang, VoxNtt.com-Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Keranga, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 15 Februari 2021.
Kali ini, Bupati Mabar yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare tersebut.
Tak hanya Dula, Kejati NTT juga turut memeriksa, Istri Dula, Maria A. Dadu dan salah satu kerabat Bupati Dula. Menurut keluarga yang turut mendampingi Gusti Dula, menyebut, kerabat Bupati yang dimaksud ialah Florianus Adu alias Feri Adu.
Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.
Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Pantauan VoxNtt.com, Bupati Dula dan dua saksi lainnya didampingi Pengacara, Frans Tulung. Mereka tiba di Kejati NTT sekitar pukul 09:35 Wita, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sementara itu, terkait informasi pemeriksaan terhadap Antonius Ali sebagai saksi dalam kasus yang sama, Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, yang bersangkutan meminta waktu siang ini, dari jadwal yang ditetapkan Kejati sebelumnya, pukul 10.00 Wita hari ini.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J