Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri
Pilkada

Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda provinsi NTT, Doris Rihi. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan Kabupaten di NTT.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut

“Sampai sekarang, kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (15/02/2021).

Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.

Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.

Sesuai jadwal, pelantikan harusnya dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.

Dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekda di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati, guna menjalankan roda pemerintahan.

“Kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun jika lama, maka, akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,” ujarnya.

Terkait dengan waktu pelantikan setelah ditunda, Doris mengatakan, tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.

“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” tuturnya.

Terkait dengan satu kabupaten yang masih bermasalah pada kewarganegaraan salah satu calon, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat dari pemerintah pusat.

“Kami juga masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticleBuntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
Next Article DPRD Desak Dinas PUPR Matim Panggil CV Oase

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.