Kupang, Voxntt.com-Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 15 Februari 2021, kemarin.
Kali ini, Bupati Mabar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare di Keranga Toro Lema Batu Kalo.
Usai diperiksa Kejati NTT, Bupati Dula mengaku bahwa ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu.
Ia mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk HF dan ZD, tersangka keterangan palsu yang ditetapkan Kejati NTT, Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Soal pertemuan di Kantor Bupati Manggarai Barat, pada 15 Januari 2021 lalu antara Bupati, Pengacara Antonius Ali, dua tersangka HF dan ZD yang sudah ditahan Jaksa, Gusti enggan berkomentar.
Gusti bahkan mengaku tidak tahu soal pertemuan itu. Padahal, informasi yang diterima media ini, pertemuan itu ada dan melibatkan Gusti sendiri yang kemudian ikut menyeret istrinya sebagai saksi.
“Saya punya kesibukan lain waktu itu,” ujarnya
Gusti lalu mengarahkan wartawan agar bertanya ke pengacara Antonius Ali soal ada dugaan pertemuan tersebut
“Mesti tanya ke pengacara lah,” ujarnya.
Sementara, Antonius Ali sendiri belum merespon konfirmasi wartawan.
Selama pemeriksaan, Gusti mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Walau begitu pemeriksaan atas dirinya belum selesai. Ia kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis 18 Februari mendatang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J