Kefamenanu, Vox NTT-Pelarian Wilibrodus Sonbay terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan pada Badan Perbatasan Daerah TTU berakhir sudah.
Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp600 juta lebih itu dibekuk oleh tim gabungan dari Kejari TTU, Buser Polres TTU dan Kodim 1618/TTU, Senin (15/02/2021).
BACA JUGA: Bongkar Trik Youtubenya Viral dan Sukses, Begini Cara Jitu Deddy Corbuizer, Youtubers Wajib Paham
Wilibrodus diringkus oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Plh. Kasi Intel Kejari TTU Reza Faundra di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur.
Pasca-ditangkap Wilibrodus langsung dibawa ke Kantor Kejari TTU.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan Wilibrodus langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani hukuman.
“Pada hari ini tanggal 15 Februari 2021 tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri TTU dibantu oleh anggota dari Polres TTU dan Kodim 1618/TTU melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Wilibrodus Sonbay,” jelas Plt. Kajari TTU Agustinus Ba’Ka saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin malam.
Agustinus menjelaskan, Wilibrodus terlibat dalam proyek peningkatan ruas jalan kawasan Perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada tahun 2013.
Dari pekerjaan tersebut ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Yang mana merugikan negara hingga mencapai Rp613 juta.
Kasus tersebut mulai diselidiki pada tahun 2017 hingga kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kasus itu kemudian diputus bersalah namun kemudian baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi,” tutur Agustinus
yang saat ini dipromosikan menjadi Kajari Muna, Sulawesi Tenggara itu.
Agustinus menjelaskan, dalam proses upaya hukum banding dan kasasi itu, masa penahanan terhadap Wilibrodus sudah selesai. Sehingga kemudian yang bersangkutan harus bebas demi hukum.
Pada tanggal 18 September 2018 putusan kasasi dari Mahkamah Agung pun diterima oleh Kejari TTU.
Dalam amar putusan tersebut menghukum Wilibrodus dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta subsider 1 tahun penjara.
Namun saat hendak dieksekusi, jelasnya, terpidana sudah tidak berada di tempat. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan dalam DPO.
Proses pencarian dan pengejaran yang dilakukan dua Kajari sebelumnya pun tidak membuahkan hasil.
Namun setelah dilakukan pengejaran lagi sejak beberapa waktu lalu, Wilibrodus akhirnya berhasil ditangkap.
“Penangkapan hari ini membuktikan bahwa Kejari TTU tidak main-main, bahwa tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melakukan eksekusi,” tegasnya.
Masih Satu Buronan Kasus Korupsi
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengaku setelah berhasil menangkap Wilibrodus, saat ini masih ada satu terpidana kasus korupsi jalan perbatasan yang masih menjadi buronan.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jaksa, jelas Kasi Noven, saat ini buronan tersebut berada di Jakarta.
Sehingga melalui Kajari, pihaknya akan meminta bantuan ke Kejagung melalui Kejati NTT agar bisa terus memantau keberadaan dari buronan itu.
“Satu terpidana yang sampai saat ini masih buron tetap kita lakukan pencarian,” jelas Noven yang saat ini dipromosikan sebagai kasi Intel Kejari Kota Kupang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba