Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Akhiri Pelarian Buronan Kasus Korupsi Jalan Perbatasan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Akhiri Pelarian Buronan Kasus Korupsi Jalan Perbatasan

By Redaksi16 Februari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wilibrodus Sonbay terpidana kasus korupsi saat hendak ditangkap oleh tim gabungan Kejari TTU, Polres TTU dan Kodim 1618/TTU, Senin, 15 Februari 2021 (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pelarian Wilibrodus Sonbay terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan pada Badan Perbatasan Daerah TTU berakhir sudah.

Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp600 juta lebih itu dibekuk oleh tim gabungan dari Kejari TTU, Buser Polres TTU dan Kodim 1618/TTU, Senin (15/02/2021).

BACA JUGA: Bongkar Trik Youtubenya Viral dan Sukses, Begini Cara Jitu Deddy Corbuizer, Youtubers Wajib Paham

Wilibrodus diringkus oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Plh. Kasi Intel Kejari TTU Reza Faundra di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur.

Pasca-ditangkap Wilibrodus langsung dibawa ke Kantor Kejari TTU.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan Wilibrodus langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani hukuman.

“Pada hari ini tanggal 15 Februari 2021 tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri TTU dibantu oleh anggota dari Polres TTU dan Kodim 1618/TTU melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Wilibrodus Sonbay,” jelas Plt. Kajari TTU Agustinus Ba’Ka saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin malam.

Agustinus menjelaskan, Wilibrodus terlibat dalam proyek peningkatan ruas jalan kawasan Perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada tahun 2013.

Plt. Kajari TTU Agustinus Ba’Ka saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 15 Februari 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

Dari pekerjaan tersebut ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Yang mana merugikan negara hingga mencapai Rp613 juta.

Kasus tersebut mulai diselidiki pada tahun 2017 hingga kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kasus itu kemudian diputus bersalah namun kemudian baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi,” tutur Agustinus
yang saat ini dipromosikan menjadi Kajari Muna, Sulawesi Tenggara itu.

Agustinus menjelaskan, dalam proses upaya hukum banding dan kasasi itu, masa penahanan terhadap Wilibrodus sudah selesai. Sehingga kemudian yang bersangkutan harus bebas demi hukum.

Pada tanggal 18 September 2018 putusan kasasi dari Mahkamah Agung pun diterima oleh Kejari TTU.

Dalam amar putusan tersebut menghukum Wilibrodus dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun saat hendak dieksekusi, jelasnya, terpidana sudah tidak berada di tempat. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan dalam DPO.

Proses pencarian dan pengejaran yang dilakukan dua Kajari sebelumnya pun tidak membuahkan hasil.

Namun setelah dilakukan pengejaran lagi sejak beberapa waktu lalu, Wilibrodus akhirnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan hari ini membuktikan bahwa Kejari TTU tidak main-main, bahwa tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melakukan eksekusi,” tegasnya.

Masih Satu Buronan Kasus Korupsi

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengaku setelah berhasil menangkap Wilibrodus, saat ini masih ada satu terpidana kasus korupsi jalan perbatasan yang masih menjadi buronan.

Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jaksa, jelas Kasi Noven, saat ini buronan tersebut berada di Jakarta.

Sehingga melalui Kajari, pihaknya akan meminta bantuan ke Kejagung melalui Kejati NTT agar bisa terus memantau keberadaan dari buronan itu.

“Satu terpidana yang sampai saat ini masih buron tetap kita lakukan pencarian,” jelas Noven yang saat ini dipromosikan sebagai kasi Intel Kejari Kota Kupang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleGusti Dula Bungkam Soal Pertemuan Pengacara dan Tersangka di Kantor Bupati Mabar
Next Article Langka Pupuk, Langka Pula Kejujuran

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.