Kupang, VoxNtt.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan pengacara Antonius Ali (AA) sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati NTT.
AA ditahan karena disebut sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.
Merespon penetapan tersangka AA, Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, penetapan tersangka AA merupakan wujud meninggalnya proses keadilan secara hukum.
“Dengan penetapan dan penahanan ini, kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, menurut kami meninggalnya proses keadilan secara hukum,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/02/2021).
Baca: Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap AA menandakan tidak adanya hati nurani bagi penegak hukum.
“Karena menurut kami, beliau menjalankan profesi advokat. Kalaupun ada beda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT, itu merupakan hal biasa,” ujarnya.
Tetapi sebagai bagian dari penegak hukum di NTT, kata dia, pihaknya tetap mendukung proses hukum AA sampai tuntas.
Ia kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA merupakan proses kematian nurani keadilan.
“Ini sekali lagi. Perlu digarisbawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik, kami menghargai dan menghormati. Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya. “Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J