Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»AA Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Meninggalnya Proses Keadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

AA Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Meninggalnya Proses Keadilan

By Redaksi18 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Peradi Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi saat diwawancarai wartawan di Kejati NTT, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan pengacara Antonius Ali (AA) sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati NTT.

AA ditahan karena disebut sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.

Merespon penetapan tersangka AA, Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, penetapan tersangka  AA merupakan wujud meninggalnya proses keadilan secara hukum.

“Dengan penetapan dan penahanan ini, kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, menurut kami meninggalnya proses keadilan secara hukum,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/02/2021).

Baca: Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap AA menandakan tidak adanya hati nurani bagi penegak hukum.

“Karena menurut kami, beliau menjalankan profesi advokat. Kalaupun ada beda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT, itu merupakan hal biasa,” ujarnya.

Tetapi sebagai bagian dari penegak hukum di NTT, kata dia, pihaknya tetap mendukung proses hukum AA sampai tuntas.

Ia kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA merupakan proses kematian nurani keadilan.

“Ini sekali lagi. Perlu digarisbawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik, kami menghargai dan menghormati. Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya. “Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticleDisebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT
Next Article Pendamping Desa di Kota Komba Latih Aparat Buat Dokumen Perencanaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.