Kupang, VoxNtt.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkonfirmasi positif rapid test antigen.
Hasil pemeriksaan medis itu diketahui setelah ia menjalani rapid test antigen di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021).
Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD.
Dugaan keterangan palsu tersebut terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan Dulla sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.
“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir PCR,” kata Abdul, Kamis siang.
Sehingga, kata Hakim, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dula karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Jadi, tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Hakim.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K