Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya
HEADLINE

Pengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya

By Redaksi18 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang putusan Pra Peradilan mantan Bupati Mabar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 18 Februari 2021 (Foto : Ado)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak upaya praperadilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Hakim tunggal, Ana Agung Oka Gde Mahardika menyatakan menolak pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Mabar.

“Dengan ini diputuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim PN Kupang, Ana Agung Oka Gde Mahardika saat membacakan putusan praperadilan mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla dilansir nttterkini, Kamis, (18/02/2021).

Hakim menyebut alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, bukan menjadi ruang lingkup praperadilan, karena sudah masuk dalam pokok perkara yang disangkakan.

“Terkait alat dan barang bukti yang diajukan, bukan menjadi kewenangan praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 14 Januari 2021 lalu, terkait kasus lahan Labuan Bajo seluas 30 hektare.

Dalam dalilnya disebutkan lahan 30 ha itu merupakan aset Pemda Manggarai Barat, sehingga penetapan tersangka kepada Mantan Bupati Mabar dinilai tidak tepat dan harus dibatalkan.

Atas dalil itu, Hakim Pra Peradilan menyebutkan masalah itu bukan ranah pra peradilan untuk mengadili. Karena praperadilan hanya mengadili materi formil terkait penetapan tersangka yang tak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Karena itu, dalil gugatan pra peradilan yang diajukan ditolak, karena sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Putusan pra peradilan ini merupakan putusan perkara pertama dan terakhir.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

https://www.youtube.com/watch?v=v4GxmeqNzXQ&t=10s

Agustinus Ch Dula Kejati NTT Kota Kupang Pengadilan Negeri Kupang
Previous ArticleBuntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
Next Article Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.