Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Antonius Ali (tengah) saat tiba di Kejati NTT, Kamis, 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt. Com – Ali Antonius, Pengacara mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/02/2021).

Pengacara kondang Kota Kupang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius terdahulu melakukan rapid test oleh tenaga medis.

Usai di rapid test ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Agustinus Ch Dula didampingi pengacara Frans Tulung. Ia belum diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan tersebut.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

Antonius Ali Kejati NTT
Previous ArticleJalan Menuju 6 Desa di Nekamese Kupang Putus, Warga Mengeluh
Next Article Pengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.