Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Antonius Ali (tengah) saat tiba di Kejati NTT, Kamis, 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt. Com – Ali Antonius, Pengacara mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/02/2021).

Pengacara kondang Kota Kupang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius terdahulu melakukan rapid test oleh tenaga medis.

Usai di rapid test ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Agustinus Ch Dula didampingi pengacara Frans Tulung. Ia belum diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan tersebut.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

Antonius Ali Kejati NTT
Previous ArticleJalan Menuju 6 Desa di Nekamese Kupang Putus, Warga Mengeluh
Next Article Pengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.