Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat menjalani pemeriksaan rapid antigen di Kejati NTT, Kamis 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkonfirmasi positif rapid test antigen.

Hasil pemeriksaan medis itu diketahui setelah ia menjalani rapid test antigen di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021).

Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD.

Dugaan keterangan palsu tersebut terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan Dulla sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare  di Labuan Bajo.

Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir PCR,” kata Abdul, Kamis siang.

Sehingga, kata Hakim, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dula karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Jadi, tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Hakim.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Agustinus Ch Dula covid-19 Kejati NTT
Previous ArticlePengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya
Next Article Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.