Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat menjalani pemeriksaan rapid antigen di Kejati NTT, Kamis 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkonfirmasi positif rapid test antigen.

Hasil pemeriksaan medis itu diketahui setelah ia menjalani rapid test antigen di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021).

Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD.

Dugaan keterangan palsu tersebut terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan Dulla sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare  di Labuan Bajo.

Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir PCR,” kata Abdul, Kamis siang.

Sehingga, kata Hakim, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dula karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Jadi, tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Hakim.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Agustinus Ch Dula covid-19 Kejati NTT
Previous ArticlePengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya
Next Article Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.