Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dulla, Mantan Bupati Mabar Positif Rapid Test Antigen

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat menjalani pemeriksaan rapid antigen di Kejati NTT, Kamis 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkonfirmasi positif rapid test antigen.

Hasil pemeriksaan medis itu diketahui setelah ia menjalani rapid test antigen di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021).

Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD.

Dugaan keterangan palsu tersebut terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan Dulla sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah seluas 30 hektare  di Labuan Bajo.

Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir PCR,” kata Abdul, Kamis siang.

Sehingga, kata Hakim, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dula karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Jadi, tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Hakim.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Agustinus Ch Dula covid-19 Kejati NTT
Previous ArticlePengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya
Next Article Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.