Mbay, Vox NTT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo menyerahkan 12 dari 13 tersangka penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (18/02/2021).
Satu tersangka lainnya belum diserahkan karena masih menjalani perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen di Puskesmas Danga, Kabupaten Nagekeo.
Penyerahan tersangka dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan seluruh berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap sehingga telah layak dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan.
“Dengan pelimpahan ini, para tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan, bukan kita lagi,” kata Dejan.
Dengan tangan diborgol, mereka diangkut menggunakan bus sekolah menuju kantor Kejari Ngada di Bajawa.
Pantauan VoxNtt.com, 12 tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ngada sekitar pukul 14:00 WITA. Para tersangka terpantau dalam kondisi sehat. Bahkan mereka sempat bergurau dengan wartawan.
Namun setiba di Bajawa, mereka tidak segera ditahan. Kasi Pidum Kejari Ngada Iman Suryaman mengatakan para tersangka harus menjalani pemeriksaan antigen di Puskesmas Kota Bajawa untuk mendeteksi Covid-19.
Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Ngada. Mengingat masih merebaknya penyebaran Covid-19, proses persidangan akan dilakukan secara virtual.
Menurut Imam, masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal penganiyaan dan perusakan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk ancamannya maksimal untuk (KUHP pasal) 170, ancamannya lima tahun. Kemudian untuk (KUHP pasal) 351, ancamannya dua tahun delapan bulan. Untuk (KUHP pasal) 406 sendiri ancamannya dua tahun enam bulan penjara,” katanya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Yohanes