Bajawa, Vox NTT- Seorang wanita diduga karena pengaruh minuman alkohol menyerobot masuk ke dalam rumah Bernadus Nari, warga RT 08, Umamoni, Kelurahan Ngedukelu, Kabupaten Ngada pada 9 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Bernardus adalah seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada.
Istrinya, Imelda Mano, saat itu sedang tidak berada di rumah. Hanya Bernadus dan beberapa anaknya yang berada di rumah.
Salah satunya bernama Kristianus Adrianus Muga alias Ano seorang mahasiswa semester empat (4) Politeknik Negeri Kupang.
Bernadus mengisahkan, sekitar pukul 21.00 Wita, situasi rumah yang semula tenang tiba-tiba terusik oleh ulah seorang wanita mabuk yang masuk ke dalam rumah lalu mengeluarkan kalimat berupa makian kepada pemilik rumah.
Wanita mabuk itu diketahui berinisial AJ alias Enu, janda paruh baya asal Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan pengakuan Bernadus, AJ telah lama mengontrak di salah satu kamar bekas rumahnya. Rumah itu tidak dihuni lagi oleh keluarga Bernadus. Kontrakan itu tepat berada di depan rumah yang saat ini dihuni Bernadus dan keluarganya.
Setelah mengumpat makian, Bernadus dan anaknya Ano kemudian berusaha menenangkan AJ dengan menyuruhnya untuk tidur. Namun permintaan itu ditolak AJ.
Tersinggung karena orangtuanya terus diumpat dengan kata-kata kotor, Ano kemudian menampar wajah AJ sebanyak dua kali.
Apesnya, usai ditampar, meski diduga masih dalam keadaan mabuk, AJ saat itu juga bergegas ke Maplores Ngada.
AJ membuat laporan Polisi di Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya.
Di malam itu juga, Ano kemudian mendatangi kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Polisi kemudian menahan Ano di ruang tahanan Mapolres Ngada hingga saat ini.
Kasat Reskrim Polres Ngada I Ketut Rai Artika, Senin (08/03/2021), mengatakan, berdasarkan laporan AJ, terduga pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Polisi telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ngada dan telah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kejaksaaan Negeri Ngada dengan nomor SDPD/11/II/2021/RESKRIM tanggal 15 Februari 2021.
Kasus ini pun mulai bergulir. Masing-masing pihak, baik SJ maupun keluarga Ano sama-sama memiliki delik aduan.
SJ merasa sebagai korban kekerasan fisik. Keluarga Ano juga merasa sebagai korban dari perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh AJ.
Buntutnya, ayah Ano kemudian berbalik melaporkan AJ ke SPKT Polres Ngada dengan bukti surat tanda penerimaan laporan (SPKT) nomor: LP/25/II/2021/NTT/Res Ngada, pada 24 Februari 2021.
Ketika dua laporan itu masuk di Polisi, barulah masing-masing pihak kemudian berubah pikiran.
Mereka lantas memutuskan untuk menempuh jalan damai. Hal ini dibuktikan dengan membuat surat pernyataan berdamai agar kasus ini tidak dilanjutkan.
“Iya, saya bersedia damai dengan ikhlas to, damai dari hati ini Pak,” kata AJ ketika ditemui VoxNtt.com di rumah Hendrikus Tiwu, ketua RT 04 Boroga, Kelurahan Faobata, Kota Bajawa, Rabu, 3 Maret 2021 sore.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ngada Imam Surayaman mengatakan, penghentian kasus yang sedang bergulir antara SJ dan terduga pelaku, masih sangat mungkin untuk dilakukan bila menggunakan asas restorative justice.
Ia menjelaskan, restorative justice (RJ) atau sering disebut keadilan restorasi merupakan kebijakan Kejaksaan Agung untuk mencapai sebuah keadilan hukum pada kasus – kasus pidana umum ringan yang tidak merugikan publik.
Imam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, penerapan keadilan restorasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan empat syarat utama yakni:
Pertama, tersangka merupakan seorang pelaku tindak pidana umum yang baru pertama kali secara terbukti melakukan tindak pidana. Artinya pelaku merupakan bukan seorang residivis tindak kejahatan.
Kedua, pasal sangkaan pidana terhadap tersangka di bawah lima tahun ancaman hukuman penjara.
Ketiga, kerugian materil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta (sesuai Surat edaran mahkamah agung/SEMA).
Keempat, pihak-pihak yang bersengketa bersedia memberikan pernyataan damai serta bersedia menyelesaikan persoalan dimaksud secara kekeluargaan.
Dalam konteks kasus yang telah dilaporkan AJ, ruang restorative justice ini sangat dimungkinkan untuk digunakan.
Berdasarkan keterangan masing-masing pihak kepada VoxNtt.com, bahwa mereka telah memberikan pernyataan lisan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Saat ini, masing-masing pihak sedang berupaya menyiapkan surat pernyataan damai sesuai yang disyarat dalam asas restorative justice.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba