Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lakukan Penganiayaan di Rujab Bupati, Le Ray Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Lakukan Penganiayaan di Rujab Bupati, Le Ray Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi8 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Le Ray (mengenakan masker) terduga penganiayaan usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres TTU,Rabu 06 Januari 2020. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp
Kefamenanu,VoxNtt.com-Le Ray, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap BWA, warga Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu di rumah jabatan Bupati, akhirnya resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri TTU, Senin (08/03/2021).
Diberitakan sebelumnya, selain di Rujab, dugaan penganiayaan tersebut juga terjadi di kontrakan milik Frids di areal pasar baru dan kebun pepaya milik mantan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Pantauan media ini, Le Ray tiba di kantor Kejari TTU mengenakan kaos dan celana pendek, dikawal anggota Penyidik Polres setempat.
Setiba di Kantor Kejari, Le Ray langsung diintrogasi oleh Kasi Pidum, Santy Efraim. Usai diinterogasi, Le Ray langsung dibawa kembali ke Mapolres TTU untuk menjalani masa tahanan.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, berkas perkara untuk kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Jumat lalu.
Sehingga hari ini, hanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres TTU ke kejaksaan.
Baca: Rekonstruksi Selesai, Polres TTU Diminta Terapkan Pasal Berlapis untuk Le Ray
Santy menambahkan, tersangka akan menjadi tahanan selama 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ini sementara, karena pandemi jadi semua tahanan kami tetap titip ke (rumah tahanan) Polres,” tuturnya.
Santy menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal 2,8 tahun.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan yang beberapa waktu lalu viral diberitakan, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Hal itu, kata dia, lantaran sesuai pengakuan korban, keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali.
“Unsur pasal (pencabulan) tidak terpenuhi,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J
Le Ray Penganiayaan Ray Fernandes Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleDari 263 Kasus Kekerasan Perempuan di TTS, Kekerasan Seksual Paling Tinggi
Next Article Remaja di Ngada Tampar Wanita Mabuk 

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.