Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lakukan Penganiayaan di Rujab Bupati, Le Ray Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Lakukan Penganiayaan di Rujab Bupati, Le Ray Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi8 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Le Ray (mengenakan masker) terduga penganiayaan usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres TTU,Rabu 06 Januari 2020. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp
Kefamenanu,VoxNtt.com-Le Ray, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap BWA, warga Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu di rumah jabatan Bupati, akhirnya resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri TTU, Senin (08/03/2021).
Diberitakan sebelumnya, selain di Rujab, dugaan penganiayaan tersebut juga terjadi di kontrakan milik Frids di areal pasar baru dan kebun pepaya milik mantan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Pantauan media ini, Le Ray tiba di kantor Kejari TTU mengenakan kaos dan celana pendek, dikawal anggota Penyidik Polres setempat.
Setiba di Kantor Kejari, Le Ray langsung diintrogasi oleh Kasi Pidum, Santy Efraim. Usai diinterogasi, Le Ray langsung dibawa kembali ke Mapolres TTU untuk menjalani masa tahanan.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, berkas perkara untuk kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Jumat lalu.
Sehingga hari ini, hanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres TTU ke kejaksaan.
Baca: Rekonstruksi Selesai, Polres TTU Diminta Terapkan Pasal Berlapis untuk Le Ray
Santy menambahkan, tersangka akan menjadi tahanan selama 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ini sementara, karena pandemi jadi semua tahanan kami tetap titip ke (rumah tahanan) Polres,” tuturnya.
Santy menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal 2,8 tahun.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan yang beberapa waktu lalu viral diberitakan, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Hal itu, kata dia, lantaran sesuai pengakuan korban, keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali.
“Unsur pasal (pencabulan) tidak terpenuhi,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J
Le Ray Penganiayaan Ray Fernandes Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleDari 263 Kasus Kekerasan Perempuan di TTS, Kekerasan Seksual Paling Tinggi
Next Article Remaja di Ngada Tampar Wanita Mabuk 

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.