Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Selesaikan Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pemkab Mabar Dukung Kerja Kejati NTT
Regional NTT

Selesaikan Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pemkab Mabar Dukung Kerja Kejati NTT

By Redaksi10 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerja Bupati Mabar, Rabu (10/03/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), mengajak masyarakat untuk mendukung langkah penegakan hukum terkait penyelamatan aset Pemda oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

“Saya mengajak kita bersama untuk mengawal proses yang sedang berjalan dan memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan NTT yang menangani persoalan ini,” Kata Bupati Mabar Edistasius Endi kepada VoxNtt.com di kantor bupati Mabar, Rabu (10/03/2021).

Hingga kini memang Kejati NTT sedang mengusut dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Mabar seluas 30 hektare di Keranga/Toro Lemma Bato Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

“Kita harus mendukung agenda penegakan hukum dan menghormati proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Kupang. Dengan begitu, semoga segera mendapat titik terang dan kepastian hukum. Batin saya (Pemkab) dan publik sama, yaitu lahan tersebut segera menjadi milik Pemkab Mabar sebagaimana amanah pendahulu kita, baik Fungsionaris adat Nggorang Bapak Haji Dalu Ishaka, Haku Mustafa dan Bupati Gaspar Ehok yang punya niat baik memberikan tanah tersebut ke Pemkab. Terima kasih kepada seluruh pendahulu kita ini,” ungkap Edi sapaan Edistasius.

Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng juga menegaskan komitmen penertiban aset Pemkab merupakan bagian dari program kerja 100 hari masa kepemimpinan Edi-Weng.

“Kami berdua sejak awal maju, punya komitmen terkait persoalan agraria di daerah ini. Karena itu kami memasukan soal ini untuk menjadi salah satu agenda kerja penting yang harus selesaikan,” katanya.

Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai itu berjanji dalam waktu dekat Pemkab Mabar segera membentuk tim kerja penerbitan aset.

“Tim ini akan bekerja mendata seluruh aset yang berkaitan dengan aset tidak bergerak yaitu tanah. Kami berharap ada partisipasi publik, ini bertujuan agar tidak ada lagi persoalan ke depannya,” terangnya.

Terpisah, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat Yosef Sampurna Nggarang menyambut dan mengapresiasi atas upaya dan komitmen Pemkab Mabar dalam mendukung penegakan hukum oleh Kejati NTT.

“Terkait ajakan bupati kepada publik untuk mengawal persidangan kasus lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, tentu publik harus menyambut dan melaksanakan ajakan tersebut, supaya memastikan bahwa aset bernilai tersebut tidak jatuh ke tangan segelintir orang, tapi ke publik Mabar yang berjumlah 263 ribu jiwa. Dengan begitu sila keadilan sosial terwujud di daerah ini,” ungkap Yosef yang juga adalah Pembina HIPMMABAR Jakarta kepada VoxNtt.com.

Terkait pembentukan tim Satgas penertiban aset, Yosef menyampaikan terima kasih atas inisiatif dan niat untuk menyelesaikan persolan agraria di Mabar dengan dimulai dari penertiban aset Pemkab.

“Ini sangat penting untuk segera diselesaikan, karena ini salah satu persoalan mendasar juga. Jadi kalau bupati melihat ini persoalan penting, saya katakan, iya penting. Dalam konteks sekarang Mabar (Labuan Bajo) positifnya dikenal sebagai daerah pariwisata kelas internasional, hanya terganggu dengan persoalan sengkarut agraria yang sangat ‘akut’, inilah bagian negatifnya dan ini akan mengganggu, menghambat perubahan di daerah ini,” ujar Yos sapaan Yosef.

Yos mengatakan, publik Mabar harus menyambut baik pembentukan tim kerja penerbitan aset yang mendorong partisipasi publik oleh bupati.

Hal ini kata dia, menunjukkan pemerintahan Edi-Weng telah mempraktikkan apa yang disebut dengan konsep good governance: pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

Di dalamnya terdapat nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Kalau betul- betul menjalankan konsep good governance, maka ke depannya Pemda Mabar tidak lagi berkutat dengan persoalan yang sama, yaitu persoalan agraria. Tidak lagi membuang waktu untuk berurusan dengan aparat penegak hukum, seperti yang terjadi sekarang ini dalam kasus pengalihan aset Pemda Mabar, tanah selaus 30 Ha di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo yang nilainya 1,3 triliun,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Edi-Weng Mabar Manggarai Barat Tanah Keranga Yulianus Weng
Previous ArticleMasyarakat Desak PDAM Atasi Persoalan Air di Satarmese Utara
Next Article Sidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.