Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sembuh dari Covid-19 Gusti Dula Langsung Ditahan Jaksa, Pengacara Minta Proses Dipercepat
HUKUM DAN KEAMANAN

Sembuh dari Covid-19 Gusti Dula Langsung Ditahan Jaksa, Pengacara Minta Proses Dipercepat

By Redaksi10 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat Keluar dari ruang penyidik Kejati NTT, Rabu 10 Maret 2021. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Setelah menjalani masa karantina karena terpapar Covid-19, mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021 sebagai tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo.

Setelah menjalani pemeriksaan, Gusti Dula langsung ditahan penyidik Kejati NTT. Berdasarkan pantauan media ini, saat keluar dari ruang pemeriksaan Gusti mengenakan baju.

Ia pun langsung diarahkan ke mobil tahanan dan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Proses Dipercepat

Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan.

Sementara upaya lainnya kata Frans ialah, upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka Agustinus Ch Dula

“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak, yang penting kita ajukan,” tutur Frans.

Baca: Sidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan

Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa, istilahnya belum fit benar kan,” pungkasnya.

Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah menahan tersangka, pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan. “Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa. Sehingga penahanannya, tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Agustinus Ch Dula Gusti Dula Kerangan Kota Kupang
Previous ArticleSidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan
Next Article Fraksi NasDem Dukung Edi-Weng Lakukan Reformasi Birokrasi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.