Kupang, VoxNtt.com-Sidang kasus pengalihan aset Pemda Mabar di Kerangan, Labuan Bajo terus berlanjut.
Hari ini, Rabu 10 Maret 2021, saksi atas nama Haji Ramang Ishaka selaku Ahli Waris Fungsionaris Adat/Ulayat Nggorang memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan seputar pengetahuan saksi ahli waris perihal lahan seluas 30 Ha, yang pada 1997 telah diserahkan ke Pemda Manggarai.
JPU, Herry Franklin juga menanyakan saksi perihal Kontainer yang disebut sebagai milik Mantan Wakapolda NTT, Johni Asadoma dan Vila milik Mantan Kepala Staf Keamanan Presiden, Goris Mere.
“Saksi sebagai penerus fungsionaris adat Nggorang. Apakah saksi pernah ke lokasi tanah itu, sebelum atau setelah adanya kasus ini?,” tanya JPU Herry.
“Iya pernah,” jawab Haji Ramang.
“Pernah masuk sampai di dalam, kan ada gapura di dalamnya,” JPU bertanya lagi.
“Iya, ada pintu masuk. Ada gerbang. Saya tidak tahu dikunci atau tidak, tetapi ada gerbangnya. Di bagian depan dari gapura itu ada bentangan kawat,” ujar Saksi.
“Apakah saksi tahu, di dalam lokasi itu sudah dibangun Vila ?,” Jaksa Herry kembali bertanya.
“Betul. Sesuai dengan informasi yang kami dengar di luar, itu adalah milik dari Bapak Goris Mere,” jawab saksi.
“Apakah Vila itu atas nama Goris Mere atau orang lain?,” Jaksa kembali bertanya.
“Itu yang kami dengar di luar. Dan itu merupakan pengetahuan umum orang Labuan Bajo,” sambung Haji Ramang.
“Apakah selain Vila ada bangunan lain di lokasi kerangan itu,” tanya JPU.
“Di bagian depan gerbang ada rumah, ada Mushola. Di bagian selatan ada satu pondok. Itu yang kami lihat,” jawab saksi.
Baca: JPU Pertanyakan Kepemilikan Tanah Gories Mere dan Johni Asadoma dalam Sidang Kasus Kerangan
“Apakah ada dua kontainer di bagian atas?,” tanya JPU lagi.
“Kontainer itu letaknya di atas. Kurang lebih bagian utara tanah itu,” jawab saksi.
“Jarak antara Vila yang menurut masyarakat milik Goris Mere ke kontainer itu jauh?,” tanya JPU.
“Kurang lebih 200 Meter,” sambung saksi.
“Kalau kontainer itu milik siapa?,” tanya JPU.
“Saya tidak tahu,” sahut Haji Ramang.
“Apakah saksi tetap tidak tahu atau dengar informasi bahwa kontainer itu milik Joni Asadoma ?,” JPU bertanya sekali lagi.
“Saya tidak tahu,” tandas saksi.
“Masa tidak tahu,” sambung JPU
“Iya, Saya tidak tahu,” sahut saksi.
Setelah menanyakan saksi, JPU membacakan buku catatan harian milik Almarhum Adam Djudje, warna hitam berukuran kecil. Di situ terungkap, terkait uang tanda jadi dari Johni Asadoma, sebesar Rp 50 juta.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Wari Juniarti SH, MH (Ketua Majelis). Ari Prabowo, SH,MH (Hakim Anggota) dan Ibnu Kholik (Hakim Anggota).
Hadir selaku Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin, Hendrik Tip dan Emirensiana Jehamat, serta seluruh penasehat hukum dan delapan terdakwa yakni Ambrosius Syukur, Achyar Abdul Rahman, Abdulah Nur, Marten Ndeo, Afisal alias Unyil, Caitano Soares, Theresia Koro Dimu dan Veronika Syukur yang mengikuti persidangan secara Virtual dari Rumah Tahanan.
Vila Promise Land dinonaktifkan di Map
Kamis 04 Maret 2021 lalu, VoxNtt.com melalui google Map menelusuri Vila yang belakangan diketahui bernama Promise Land dan menemukan beberapa foto Johni Asadoma bersama Haji Adam Djuje dan Gabriel Mahal, pengacara yang pernah menjadi penasehat hukum Adam Djuje.
Ada juga foto tersebut terdapat Joni Asadoma didampingi anggota polisi berseragam lengkap tengah bersantai dengan Adam Djuje.
Namun, Rabu (10/03/2021) saat VoxNtt.com kembali mengakses Promise land di google Map, situs itu untuk sementara ditutup.
Kamis 04 Maret lalu, VoxNtt.com sempat mewawancarai sesorang melalui nomor telepon yang tertera pada situs tersebut.
Ketika ditanya, apakah benar tenmpat itu milik Asadoma, penerima telepon membantah dan menyebut nama orang lain.
“Bukan Pak, pemiliknya Pak David,” jawab pemilik nomor itu.
“Saya kurang paham Pak, mereka kan pengunjung. Lupa Pak sudah lama. Soalnya kami saja sudah tidak kerja lagi,” jawabnya saat ditanya kapan orang-orang tersebut berpose di Promise Land Vila. (VoN)