Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) memgamankan pelaku penganiayaan di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mabar di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Minggu 07 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu warga yang mengalami korban penganiayaan.
“Ketiganya diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi dengan No:LP/59 /III/2021/ NTT/Res Mabar, tanggal 7 Maret 2021. Yang dilaporkan oleh korban sendiri, yang bernama I Nyoman Agus Anggara (28), warga yang menetap di Waenahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ungkap Yoga kepada VoxNtt.com Rabu (10/03/2021).
Yoga menjelaskan, pada Sabtu (06/03/2021) lalu, sekitar Pukul 23.50 Wita, korban I Nyoman Agus Anggara tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenal tepatnya di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Baca: Sidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan
“Awalnya korban pulang dari Villa Tanjung Lima setelah mengisi atau pembawa acara di Villa tersebut, kemudian korban pulang melewati Jalan Kenari, Waesambi tepatnya di pertigaan Jalan Mangga Golek dari Villa pulang ke kos. Tidak lama, ada 2 (dua) orang tidak dikenal di pertigaan Jalan Mangga Golek, menahan sepeda motor yang di kendarai oleh korban. Setelah itu, dua terduga pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban pun terjatuh hingga terseret 50 meter,” kata Yoga.
“Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian lutut kanan, siku kanan, serta bahu kanan dengan telapak tangan kiri,” sambung Yoga
Dari hasil penyelidikan kata Yoga, Tim mendapat informasi terkait 3 (tiga) nama yang diduga kuat berada di TKP serta melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku penganiayaan itu adalah EML (21), DJ (20) dan FW (22).
“Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EML (21), DJ (20) dan FW (22), Minggu (07/03/2021) sekitar Pukul 22.00 Wita, diketahui keberadaan ketiga terduga pelaku tersebut sedang berada di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Sekitar pukul 22.30 Wita, ketiga terduga pelaku berhasil di amankan,”jelasnya
Yoga menjelaskan, saat diperiksa, salah satu terduga pelaku berinisial DJ mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Karena itu kata Yoga, DJ ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara FW dan EML dijadikan sebagai saksi atas kejadian tersebut.
Atas perbuatannya kata Yoga, pelaku DJ sedang diamankan di Mapolres Mabar. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya dipulangkan.
“Atas perbuatannya, pelaku DJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dipenjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” tutup Yoga.
Penulis: Sello Jome
Editor: boni J