Kupang, Vox NTT- Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dokter Dominggus Nikko Lokollo tiba di Kupang, Minggu (14/03/2021) pagi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dokter Dominggus tiba di Kupang ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 06.45 Wita.
“Tiba pukul 06.45 Wita,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.
Saat tiba di Kupang, ia langsung digiring kantor Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dokter Dominggus terlihat mengenakan rompi tahanan dengan dua tangannya diborgol.
“Tetap melalui prosedur yang berlaku,” ujar Abdul Hakim.
Ia menegaskan terpidana sudah dijebloskan ke lapas Kupang.
Sebelumya, terpidana merupakan Buron dari Kejati NTT.
Dominggus berhasil ditangkap tim Kejati NTT dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung di Halaman RS Hosana Medica Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Maret 2021.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, terpidana dokter Dominggus N. Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangga.
Sehingga terpidana ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Tim Tabur terpaksa melakukan penangkapan karena terpidana mangkir saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT.
Karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia akhirnya berhasil diamankan setelah melakukan pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba