Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Setelah Diringkus Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT, Terpidana KDRT Tiba di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Setelah Diringkus Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT, Terpidana KDRT Tiba di Kupang

By Redaksi14 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terpidana kasus KDRT saat tiba di Kupang, Minggu, 14 Maret 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dokter Dominggus Nikko Lokollo tiba di Kupang, Minggu (14/03/2021) pagi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dokter Dominggus tiba di Kupang ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 06.45 Wita.

“Tiba pukul 06.45 Wita,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Saat tiba di Kupang, ia langsung digiring kantor Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dokter Dominggus terlihat mengenakan rompi tahanan dengan dua tangannya diborgol.

“Tetap melalui prosedur yang berlaku,” ujar Abdul Hakim.

Ia menegaskan terpidana sudah dijebloskan ke lapas Kupang.

Sebelumya, terpidana merupakan Buron dari Kejati NTT.

Dominggus berhasil ditangkap tim Kejati NTT dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung di Halaman RS Hosana Medica Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Maret 2021.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, terpidana dokter Dominggus N. Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangga.

Sehingga terpidana ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tim Tabur terpaksa melakukan penangkapan karena terpidana mangkir saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT.

Karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia akhirnya berhasil diamankan setelah melakukan pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKampung Halaman
Next Article Masyarakat Matim Diminta Dokumentasikan Mobil Dinas yang Beraktivitas di Luar Jam Kantor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.