Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gelombang 15 Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar!
NASIONAL

Gelombang 15 Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar!

By Redaksi19 Maret 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kartu Prakerja (Foto: Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, VoxNtt.com-Pendaftaran Gelombang ke-15 Kartu Prakerja resmi dibuka. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Kamis (18/3/21), pukul 13:00 WITA.

Seperti gelombang sebelumnya, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini, yakni sejumlah 600.000 orang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Pelaksanaan Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

“Iya hari ini jam 12.00 WIB, (kuota) 600 ribu,” ungkap Louisa.

Ia menambahkan bahwa mereka yang telah menerima Kartu Prakerja sebelumnya tidak bisa mendaftarkan dirinya lagi.

“Ini adalah untuk pemerataan karena sifat program Kartu Prakerja saat ini masih semi bansos,” katanya, dilansir dari CNBC Indonesia.

Pendaftaran Gelombang 15 Kartu Prakerja dapat dilakukan via situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Adapun persyaratan umum calon peserta Kartu Prakerja yakni, pertama merupakan Warga Negara Indonesia, kedua berusia di atas 18 tahun, ketiga tidak sedang bersekolah/kuliah.

Program ini ditujukan bagi pencari kerja, pelaku usaha mikro dan kecil, terutama bagi para pekerja/buru yang terkena PHK atau terdampak COVID-19.

Penulis: Erik

Editor: Irvan K

PraKerja
Previous ArticleKejari Kota Kupang Berkomitmen untuk Berantas Korupsi
Next Article Penganiayaan Yosef, Oknum TNI dan Polri, Kepala Desa dan Vendi Harus Segera Ditahan

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.