Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Selama 2020, PN Kefamenanu Sidangkan 757 Perkara
HUKUM DAN KEAMANAN

Selama 2020, PN Kefamenanu Sidangkan 757 Perkara

By Redaksi22 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PN Kefamenanu I Made Aditya Nugraha, SH., MH (kiri) didampingi Wakil Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H sementara memaparkan kinerja PN Kefamenanu selama tahun 2020 dalam kegiatan yang digelar, Senin, 22 Maret 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Selama periode Januari hingga Desember 2020, Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II yang terletak di Kabupaten TTU sudah menyidangkan 757 perkara.

Rinciannya sidang untuk perkara pidana biasa sebanyak 106 kasus, 540 sidang perkara pidana lalu lintas, sidang perkara pidana cepat sebanyak 2 kasus dan pidana anak 1 kasus.

Selain itu ada juga sidang perkara perdata gugatan sebanyak 22 kasus, gugatan sederhana 20 kasus dan perdata permohonan 66 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut yang sudah disidangkan sampai ada putusan sebanyak 751 kasus.

Sedangkan 6 kasus lainnya masih dalam proses persidangan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua PN Kefamenanu kelas II I Made Aditya Nugraha dalam acara expo laporan tahunan 2020 dan penyampaian kinerja PN Kefamenanu, Senin (22/03/2021).

I Made mengungkapkan, tingkat kepuasan para pencari keadilan terhadap putusan kasus khususnya perkara pidana yang dijatuhkan hakim di PN Kefamenanu selama tahun 2020 juga terlihat cukup bagus.

Pasalnya, dari 102 kasus pidana yang berhasil diputuskan pada tahun 2020, yang mengajukan banding hanya untuk 7 kasus.

Sementara 95 perkara lainnya diterima putusannya oleh pihak yang berperkara.

“Yang ajukan banding prosentasenya tidak sampai 10 persen, jadi bisa dikatakan tingkat kepuasan masyarakat terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kefamenanu khususnya untuk kasus pidana cukup baik,” tuturnya.

Kegiatan expo laporan tahunan yang digelar di ruang media center PN Kefamenanu kelas II.  Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima.

Selain itu, Sekretaris PN Kefamenanu Kelas II Johny Wilson Bara, para panitera dan hakim serta staf turut menghadiri kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PN Kefamenanu TTU
Previous ArticlePLN Putuskan Sambungan Listrik untuk 18 KK di Desa Fatumtasa TTU
Next Article Legislatif dan Eksekutif Beda Penjelasan Soal Teko, Begini Komentar Pengamat Hukum dan Politik

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.