Kefamenanu, Vox NTT-Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi yang sebelumnya dilidik oleh Polres TTU itu di antaranya, Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno,Yohanes De Sales Badj selaku kontraktor pelaksana pengerjaan jalan dusun dan Stefanus Bolaer selaku kontraktor pelaksana pembangunan embung.
Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam amar putusannya yang dibacakan per 4 Maret 2021 menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa.
Kepala Desa Aloysius dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara kontraktor Yohanes dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, serta wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp181 juta subsider 10 bulan penjara.
Kemudian kontraktor Stefanus divonis penjara selama 1 tahun dan uang senilai Rp47 juta yang dititipkan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara, sehingga dirampas untuk negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari TTU Benfrid C.Foeh saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).
Benfrid menjelaskan, vonis yang dijatuhkan untuk Kepala Desa Aloysius dan kontraktor Yohanes saat ini sudah berkekuatan tetap/inkrah.
Hal itu lantaran baik terdakwa maupun JPU sudah menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara untuk kontraktor Stefanus, jelasnya, saat ini JPU telah menyatakan sikap untuk banding terhadap putusan majelis hakim.
Sikap untuk banding diambil lantaran dalam vonisnya tidak membebankan kontraktor Stefanus untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
JPU berpendapat, denda Rp50 juta harus dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk pernyataan banding dan memori sudah kita ajukan per tanggal 12 Maret, jadi tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba