Kupang, VoxNtt.com-Ahli Waris Almarhum (Alm) Viktoria Anin mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 350 hektare (ha) lebih di Pagar Panjang, Kelurahan Liliba atau mulai dari SPBU Jalan Piet A. Talo sampai Hotel Neo Aston dan Danau Ina di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan Rikhardus Joka, kuasa hukum dari ahli waris Alm. Viktoria Anin yakni, Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Koloh, saat konfrensi pers, Minggu (28/03/2021).
Rikardus Joka mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Viktoria Anin melawan Bertolomeos Konay, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin.
Baca: Tipu Warga dengan Modus Jual Mobil dari RCTI, Miss Indonesia asal NTT Raup Ratusan Juta
Menurut dia, dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay. Berdasarkan putusan itu, lanjut dia, maka Viktoria Anin sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut.
“Alm. Viktoria Anin berdasarkan silsilah garis lurus ke atas merupakan ahli waris Konay yang sah sebagai pemilik lahan seluas 350 ha,” katanya.
Terkait dengan beralihnya status lahan ke Esau Konay, jelas dia, adanya serah terima tanah warisan dari Viktoria Anin ke Esau Konay adalah surat palsu yang dibuat di Oesapa pada 19 Maret 1985.
Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Urbanus Laik dalam surat serah terima itu disebutkan surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay, bukan oleh Alm. Viktoria Anin.
“Selama hidupnya, Viktoria Anin tidak pernah bertemu dengan Esau Konay,” tegasnya.
Baca: Tampil Sexy dalam Live Season Tanya Jawab dengan Fanz, Agnez Mo Bongkar Rahasia Kecantikannya
Alm. Viktoria Anin juga tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat, namun membubuhi tanda tangan. Surat bukti serah terima tanah warisan tidak pernah diketahui oleh Lurah/kepala desa atau camat setempat.
Selanjutnya dalam surat Bupati TK II Kupang kala itu, A.A Adi tanggal 29 Oktober 1979 yang ditujukan kepada Viktoria Anin menyebutkan, mengembalikan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang.
Dengan demikian, lanjut dia, tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang diklaim Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar. Karena Esau Konay bukan para pihak yang berperkara, dan bukan keturunan Viktoria Anin. Sedangkan Piter Konay merupakan anak dari Bertolomeus Konay yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut.
Dia juga mepersilakan warga yang telah berada di atas tanah itu untuk berhubungan dengan ahli waris dari Alm. Viktoria Anin untuk pengurusan dokumen-dokumen yang belum dimiliki.
“Silahkan hubungi ahli waris dari Alm. Viktoria Anin. Hindari pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Salah satu ahli waris dari Alm. Viktoria Anin, Benyamin Kolloh menilai Esau Konay membuat surat palsu untuk bisa mengusai lahan itu. Padahal, ahli waris Alm. Viktoria Anin tidak pernah berperkara dengan Esau Konay.
“Bagaimana sampai mereka kuasai lahan itu, karena surat dipalsukan agar bisa kuasai lahan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, ahli waris dari Esau Konay, Marten Konay yang mengakui bahwa sebelum ada putusan pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Koenay ada tiga (3). Ketiganya ada di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J