Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Hakim Disebut dalam Kasus Jonas Salean, Adie Massardi Mencurigai KY NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Hakim Disebut dalam Kasus Jonas Salean, Adie Massardi Mencurigai KY NTT

By Redaksi2 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Nama Ketua PN Maumere, Johnicol Richard Frans Sine dalam Kotak merah sebagai salah satu penerima tanah Pemkot Kupang yang dibagikan Jonas Salean. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Munculnya nama Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Johnicol Richard Frans Sine dalam kasus pembagian tanah Pemerintah kota Kupang oleh Jonas Salean menjadi perhatian serius sejumlah tokoh di tingkat nasional. Salah satu yang menaruh perhatian serius ialah Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.

Menurut Adhie Massardi, munculnya nama Ketua PN Maumere, Johnicol sebagai salah satu penerima tanah dalam kasus dugaan korupsi itu merupakan perkara serius yang mesti segera dibersihkan dari tubuh lembaga penegakan hukum Indonesia.

“INI SERIUS. Penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yg wajib segera diurus,” tulis Massardi di akun Twitternya, Selasa (30/3/2021).

Pernyataan Massardi itu menyusul viralnya berita VoxNtt.com di twitter pada Rabu, 28 Maret 2021 yang menyebutkan nama Johnicol sebagai salah satu penerima tanah yang dibagikan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, seluas 400 M2.

Baca: Ketua PN Maumere Disebut Dapat Tanah, Araksi: Ada Intervensi Pihak Luar dalam Kasus Jonas Saelan

Mantan Juru Bicara Presiden Gusdur ini mengatakan, kasus gratifikasi yang melibatkan hakim harus segera diproses demi menjaga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika tidak, tegas dia, masyarakat mempunyai alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri.

“Sebab jika rakyat tak percaya pada hakim (pengadilan negara) maka mereka punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri,” tulis Massardi.

Komsisi Yudisial Jangan Diam

Terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua PN Maumere ini dalam kasus Jonas Salean itu, Massardi pun mempertanyakan keberadaan Komisi Yudisial di NTT.

Ia menaruh kecurigaan serius terhadap Komisi Yudisial yang diduga sengaja mendiamkan hal ini. Sebab Ia yakin, Komisi Yudisial telah mengetahui hal itu tetapi memilih diam.

Dia pun mendorong Komisi Yudisial untuk segera mengambil langkah tegas guna memeroses oknum hakim yang terlibat dalam kasus ini sebagai salah satu penerima tanah.

“Komisi Yudisial KY pasti sdh tahu. Lalu kenapa diam? Mencurigakan,” tegas Adhie Massardi.

Baca: Oknum Hakim Disebut dapat Tanah hingga Intervensi Kasus Jonas Salean, KY NTT Diminta tidak Berpangku Tangan

Sebagaimana diberitakan VoxNtt.com sebelumnya, keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Ari Prabowo, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq yang membebaskan terdakwa Jonas Salean dalam kasus penjualan aset pemerintah kota Kupang tersebut masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam keputusan itu terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dimana salah satu hakim anggota, Ibnu Kholiq secara tegas mengatakan Jonas Salean telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun pertimbangan hukum Ibnu Kholiq ini tidak didukung oleh dua hakim lainnya, sehingga Jonas tetap divonis bebas. (VoN)

Adhie Massardi GIB johnicol richard frans sine Jonas Salean Kasus korupsi aset Pemkot Kupang
Previous ArticleDemokrat Malaka Apresiasi Keputusan Kemenkumham
Next Article Penantian Tak Bertepi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.