Kupang, VoxNtt.com-Munculnya nama Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Johnicol Richard Frans Sine dalam kasus pembagian tanah Pemerintah kota Kupang oleh Jonas Salean menjadi perhatian serius sejumlah tokoh di tingkat nasional. Salah satu yang menaruh perhatian serius ialah Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.
Menurut Adhie Massardi, munculnya nama Ketua PN Maumere, Johnicol sebagai salah satu penerima tanah dalam kasus dugaan korupsi itu merupakan perkara serius yang mesti segera dibersihkan dari tubuh lembaga penegakan hukum Indonesia.
“INI SERIUS. Penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yg wajib segera diurus,” tulis Massardi di akun Twitternya, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Massardi itu menyusul viralnya berita VoxNtt.com di twitter pada Rabu, 28 Maret 2021 yang menyebutkan nama Johnicol sebagai salah satu penerima tanah yang dibagikan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, seluas 400 M2.
Mantan Juru Bicara Presiden Gusdur ini mengatakan, kasus gratifikasi yang melibatkan hakim harus segera diproses demi menjaga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika tidak, tegas dia, masyarakat mempunyai alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri.
“Sebab jika rakyat tak percaya pada hakim (pengadilan negara) maka mereka punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri,” tulis Massardi.
Komsisi Yudisial Jangan Diam
Terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua PN Maumere ini dalam kasus Jonas Salean itu, Massardi pun mempertanyakan keberadaan Komisi Yudisial di NTT.
Ia menaruh kecurigaan serius terhadap Komisi Yudisial yang diduga sengaja mendiamkan hal ini. Sebab Ia yakin, Komisi Yudisial telah mengetahui hal itu tetapi memilih diam.
Dia pun mendorong Komisi Yudisial untuk segera mengambil langkah tegas guna memeroses oknum hakim yang terlibat dalam kasus ini sebagai salah satu penerima tanah.
“Komisi Yudisial KY pasti sdh tahu. Lalu kenapa diam? Mencurigakan,” tegas Adhie Massardi.
Sebagaimana diberitakan VoxNtt.com sebelumnya, keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Ari Prabowo, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq yang membebaskan terdakwa Jonas Salean dalam kasus penjualan aset pemerintah kota Kupang tersebut masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, dalam keputusan itu terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dimana salah satu hakim anggota, Ibnu Kholiq secara tegas mengatakan Jonas Salean telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun pertimbangan hukum Ibnu Kholiq ini tidak didukung oleh dua hakim lainnya, sehingga Jonas tetap divonis bebas. (VoN)