Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK Ditetapkan Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi12 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (12/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija mengatakan, tiga dari lima pelaku pengeboman ikan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami telah tetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka yaitu Insan (28), Edi (27) dan Yadin (22),” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).

BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK

Sementara dua dari lima pelaku pengeboman ikan kata Ambrosius, tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur.

“Dua orang pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur,” tegasnya.

Sebelum penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK mendapatkan informasi adanya aktivitas pengeboman ikan.

Karena itu kata dia, Gakkum segera segera tindak lanjut dan menangkap kelima pelaku.

Ambrosius mengatakan, saat penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK menyita barang bukti puluhan botol bahan peledak yang telah dirakit.

“Kami juga menyita satu buah perahu motor dan ikan hasil tangkap mengunakan bom sebanyak kurang lebih 300 kg,” ungkap Ambrosius.

Kelima pelaku pengeboman ikan saat ini katanya, telah diamankan di sel tahanan Kapal Badak Laut 301 Gakkum KLHK.

Ambrosius menambahkan, kelima pelaku telah melanggar Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Komodo Mabar Manggarai Barat TNK
Previous ArticlePolres Matim Panggil Camat Rana Mese
Next Article Pemprov NTT Minta Pemkab Data Semua Fasilitas yang Rusak Pascabencana Siklon Tropis Seroja

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.