Labuan Bajo, Vox NTT- Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu, 10 April 2021 lalu.
Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija mengatakan, tiga dari lima pelaku pengeboman ikan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami telah tetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka yaitu Insan (28), Edi (27) dan Yadin (22),” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).
BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK
Sementara dua dari lima pelaku pengeboman ikan kata Ambrosius, tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur.
“Dua orang pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur,” tegasnya.
Sebelum penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK mendapatkan informasi adanya aktivitas pengeboman ikan.
Karena itu kata dia, Gakkum segera segera tindak lanjut dan menangkap kelima pelaku.
Ambrosius mengatakan, saat penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK menyita barang bukti puluhan botol bahan peledak yang telah dirakit.
“Kami juga menyita satu buah perahu motor dan ikan hasil tangkap mengunakan bom sebanyak kurang lebih 300 kg,” ungkap Ambrosius.
Kelima pelaku pengeboman ikan saat ini katanya, telah diamankan di sel tahanan Kapal Badak Laut 301 Gakkum KLHK.
Ambrosius menambahkan, kelima pelaku telah melanggar Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba