Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naikake B, Kecamatan Mutis Herminigildus Tob dan bendahara Milikhior Tob resmi menjadi tahanan Kejari TTU, Selasa (13/04/2021).
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Naikake B.
Pantauan VoxNtt.com di Kantor Kejari TTU, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kedua pejabat desa tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Selasa pagi.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, keduanya langsung dikenakan rompi orange dan dibawa ke tahanan Mapolres TTU dengan posisi tangan diborgol pada Selasa malam.
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila menjelaskan, sesuai perhitungan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada, akibat tindakan keduanya negara dirugikan hingga mencapai Rp800 juta.
Namun begitu, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara. Itu terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.
Apabila dalam perhitungan nantinya ditemukan pekerjaan yang mangkrak itu merugikan negara secara keseluruhan, jelasnya, maka kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kita masih akan mendalami apakah itu sesuatu yang total los (proyek mangkrak) ataukah kita akan menghitung itu kekurangan volume pekerjaan, kalau kita anggap total los maka kerugian negara bisa mencapai miliaran tapi itu kita akan dalami lagi dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Kajari Robert mengaku kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.
Ia mengaku memiliki beberapa alasan mendasar sehingga keduanya harus langsung ditahan.
Itu yakni sesuai ketentuan KUHAP tersangka yang terancam hukuman di atas 5 tahun harus ditahan.
BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B
Selain itu juga terdapat kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lantaran keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa dan bendahara.
“Alasan lain yang kami timbang itu menjaga ketentraman di desa, takutnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan ini lalu tidak ada kepastian hukum bisa timbul konflik di desa,” tandas Kejari Robert.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba