Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU
VOX DESA

Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU

By Redaksi13 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Naikake B Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob (mengenakan rompi orange) sementara digiring untuk dibawa ke Rutan Mapolres TTU oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 13 April 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naikake B, Kecamatan Mutis Herminigildus Tob dan bendahara Milikhior Tob resmi menjadi tahanan Kejari TTU, Selasa (13/04/2021).

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Naikake B.

Pantauan VoxNtt.com di Kantor Kejari TTU, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kedua pejabat desa tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Selasa pagi.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, keduanya langsung dikenakan rompi orange dan dibawa ke tahanan Mapolres TTU dengan posisi tangan diborgol pada Selasa malam.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila menjelaskan, sesuai perhitungan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada, akibat tindakan keduanya negara dirugikan hingga mencapai Rp800 juta.

Namun begitu, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara. Itu terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

Apabila dalam perhitungan nantinya ditemukan pekerjaan yang mangkrak itu merugikan negara secara keseluruhan, jelasnya, maka kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kita masih akan mendalami apakah itu sesuatu yang total los (proyek mangkrak) ataukah kita akan menghitung itu kekurangan volume pekerjaan, kalau kita anggap total los maka kerugian negara bisa mencapai miliaran tapi itu kita akan dalami lagi dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Kajari Robert mengaku kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

Ia mengaku memiliki beberapa alasan mendasar sehingga keduanya harus langsung ditahan.

Itu yakni sesuai ketentuan KUHAP tersangka yang terancam hukuman di atas 5 tahun harus ditahan.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B

Selain itu juga terdapat kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lantaran keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa dan bendahara.

“Alasan lain yang kami timbang itu menjaga ketentraman di desa, takutnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan ini lalu tidak ada kepastian hukum bisa timbul konflik di desa,” tandas Kejari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naikake B Kejari TTU TTU
Previous ArticleGubernur Viktor Minta Pemkab Sabu Raijua Ucapkan Terima Kasih untuk Australia
Next Article Tanda Tangan MoU, Kejaksaan Siap Dukung Pembangunan di TTU

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.