Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri TTU, Selasa (13/04/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp800 juta itu, kedua tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres TTU.
BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan menegaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kedua tersangka tidak hanya disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, namun juga Pasal 9 dan 12 huruf i.
Di dalam Pasal 9 UU Tipikor, jelas Robert, mengatur adanya ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti.
Saat dilakukan proses penyidikan, lanjut dia, kedua tersangka diketahui telah memalsukan dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke kejaksaan.
Selain itu, dalam proses penyidikan juga ditemukan bahwa dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 diketahui Kepala Desa Herminigildus langsung mengambil alih kerja TPK dan bertindak juga sebagai supplier/pemborong.
BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B
Hal tersebut jelas melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mana secara jelas mengatur adanya ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk di dalamnya kepala desa) yang turut serta dalam pemborongan, persewaan, pengadaan barang dan jasa.
“Padahal pada saat kegiatan itu dilakukan dia (kepala desa/penyelenggara negara) ditugasi untuk mengawasinya, itu ancaman hukuman pakai Pasal 3, minimal 3 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba