Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL
Regional NTT

Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL

By Redaksi15 April 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak depan kantor Bupati Manggarai (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Di tengah kondisi keuangan daerah karena rasionalisasi penanganan Covid-19, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) malah sibuk dengan usulan penambahan staf tenaga harian lepas (THL) tahun anggaran 2021.

Tidak tangung-tanggung, total keseluruhan staf THL yang diusulkan sebanyak 27 orang. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 058/BU/42.a/III/2021 yang berhasil diperoleh VoxNtt.com pada Kamis (15/04/2021) sore.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai tersebut, tertuang jelas bahwa pengusulan THL dimaksud dalam rangka kelancaran tugas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja/staf sebagai Pramuja Saji, Juru Masak, Pramu kebersihan, sopir dan aspri/ajudan pada rumah jabatan Bupati Manggarai dan rumah jabatan Wakil Bupati Manggarai.

Surat pengusulan THL oleh Bagian Umum Setda Manggarai

Total yang diusulkan untuk dialokasikan ke Rujab Bupati Manggarai sebanyak 16 orang dan Wakil Bupati Manggarai sebanyak 11 orang.

Surat itu dikeluarkan pada 01 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai Dorotea Bohas.

VoxNtt.com telah berupaya meminta komentar dari Dorotea Bohas melalui pesan WhatsApp seputar surat tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dorotea belum merespons.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai
Previous ArticleJadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Naikake B TTU Terancam Pasal Berlapis
Next Article Breaking News: Paket IE-RAI Didiskualifikasi dari Pilkada Sabu Raijua

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.