Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Naikake B TTU Terancam Pasal Berlapis
VOX DESA

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Naikake B TTU Terancam Pasal Berlapis

By Redaksi15 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Naikake B Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob (mengenakan rompi orange) saat berada di Kejari TTU sesaat sebelum dibawa dengan mobil tahanan ke Mapolres TTU, Selasa, 13 April 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri TTU, Selasa (13/04/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp800 juta itu, kedua tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres TTU.

BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan menegaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kedua tersangka tidak hanya disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, namun juga Pasal 9 dan 12 huruf i.

Di dalam Pasal 9 UU Tipikor, jelas Robert, mengatur adanya ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

Saat dilakukan proses penyidikan, lanjut dia, kedua tersangka diketahui telah memalsukan dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke kejaksaan.

Selain itu, dalam proses penyidikan juga ditemukan bahwa dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 diketahui Kepala Desa Herminigildus langsung mengambil alih kerja TPK dan bertindak juga sebagai supplier/pemborong.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mana secara jelas mengatur adanya ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk di dalamnya kepala desa) yang turut serta dalam pemborongan, persewaan, pengadaan barang dan jasa.

“Padahal pada saat kegiatan itu dilakukan dia (kepala desa/penyelenggara negara) ditugasi untuk mengawasinya, itu ancaman hukuman pakai Pasal 3, minimal 3 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naikake B Kejari TTU TTU
Previous ArticleKerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan
Next Article Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.