Kupang, VoxNtt.com-Usai menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT membeberkan beberapa hal penting yang dilupakan oleh Majelis Hakim dalam fakta persidangan Jonas Salean.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan, dalam fakta persidangan Jonas Salean menjawab pertanyaan JPU soal keberadaan SK Nomor 51. SK nomor 51 itu memuat tentang status tanah Pemda yang dialihkan dari Kantor Bupati Kupang ke Kota Kupang.
“Pada persidangan itu hakim menanyakan SK itu. Pak Jonas sudah jawab bahwa SK itu ada di rumahnya di bawah oleh asistennya ke rumah,” ujar Alfred (15/04).
Menurutnya, meski SK itu dalam bentuk foto copy, namun sudah dilegalisir oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Alfred menyayangkan majelis hakim yang tidak memerintahkan agar menyita SK tersebut dari rumah Jonas Salean.
“Untuk berkas tersebut ada dua lembaga yang punya kewenangan. Kalau Hakim jeli bisa saja menetapkan agar barang itu disita dan dihadirkan. Kita sayangkan hakim tidak lalukan itu,” jelasnya.
Berikut, kata Alfred, Jaksa juga bisa melakukan hal yang sama. Dengan pengakuan itu jaksa bisa memerintahkan polisi untuk melakukan penyitaan.
Namun, menurut hasil audiensnya dengan pihak Kejati, Jaksa belum mengambil langkah karena menunggu keputusan majelis hakim.
“Kan kita memandang sebuah dokumen yang ada foto kopy-nya. Aslinya pasti ada. Jika aslinya ada, itu di tangan siapa? Pasti kan ada di pimpinan yang melakukan kebijakan itu,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J