Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Langgar Disiplin, Satu ASN di Manggarai Barat Dipecat
NTT NEWS

Langgar Disiplin, Satu ASN di Manggarai Barat Dipecat

By Redaksi20 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021)(Foto: Sello Jome Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menyebut telah memecat satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan satu ASN itu katanya, karena telah melanggar disiplin yang telah dituangkan dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Pemecatan sudah final, SK-nya sudah saya tanda tangan kemarin Senin (19/04/2021),” tegasnya saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021) sore.

Menurut Edi sapaan Edistasius itu, proses pemecatan satu ASN sudah final karena telah melalui prosedur yang panjang.

Proses pemecatan satu ASN itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Rujukannya jelas, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya termuat dengan jelas, apa-apa indikator yang membuat sampai mereka dipecat,” ungkap Ketua DPD Partai NasDem Mabar itu.

Edi menegaskan kembali, prosedur pemecatan sudah sesuai karena telah melalui tahapan-tahapan yang panjang.

“Seluruh tahapannya sudah clear, temasuk di dalamnya lihat mereka punya kehadiran, sudah diambil juga keterangan yang bersangkutan, ada juga saksi memberikan keterangan (teman kantor habis itu, Kepala di mana mereka berkantor). Setelah semua dokumen itu lengkap, lalu sekda beserta BKD, dan asisisten menggelar rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai ketua pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan saya tanda tangan,” tambah Bupati Edi.

Untuk diketahui, data yang dihimpun VoxNtt.com dari laman bkn.go.id, ada sejumlah tingkat dan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Dalam Pasal 7 tertuang tiga bentuk hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan
hukuman disiplin berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleKunjungi BBI, Ketua DPRD Mabar Dorong Jadikan Wisata Mancing
Next Article Terkait Pengusulan 27 THL, Eber Ganggut Kritik Cara Berpikir Pemda Manggarai

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.