Ruteng, Vox NTT- Diskursus usulan penambahan 27 tenaga harian lepas (THL) yang akan dipekerjakan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai hingga kini terus berlanjut.
Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus mengatakan, THL yang sekarang masih bersifat usulan untuk kemudian dibahas bersama di DPRD.
Mekanismenya menurut Jahang, yakni dengan melakukan pengusulan oleh perangkat daerah yang membutuhkan untuk diteruskan ke Bupati. Kemudian dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif.
“THL ini kan direkrut untuk melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini tugas pemerintahan. Dia dibayar untuk melaksanakan tugas tertentu untuk berjalannya pemerintahan. Mekanismenya adalah itu diusulkan oleh perangkat daerah yang membutuhkan nanti diteruskan ke bupati dan dibahas bersama baik eksekutif maupun legislatif,” tutur Jahang di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2021) lalu.
Meski Jahang menyebut masih bersifat usulan, namun para THL tersebut dikabarkan sudah bekerja. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut.
“Mereka sudah kerja sekarang? Iya. Sukarela saja. Dapat gaji? Tidak. Kerja saja dulu. Nanti kalau ada uang baru dibayar. Kira-kira begitu ke depannya,” kata Ngabut di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021).
Langkah itu menurut Wabup Ngabut, ditempuh karena pertimbangan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak, terutama untuk keselamatan jiwa dan raga dari Bupati dan Wabup.
“Kenapa orang baru, karena untuk kenyamanan. Orang-orang yang bekerja harus kita tahu. Saya mau menjamin keselamatan jiwa raga. Menjaga segala macam hal di rumah jabatan. Jadi harus orang-orang yang dikenal. Di lingkup presiden saja, ganti presiden ganti juga semua itu. Jadi itu bukan menjadi sebuah masalah,” ungkapnya.
Kebijakan Pemkab Manggarai yang menambah 27 THL di tengah kondisi keuangan daerah yang masih sulit akibat penanganan Covid-19 memang telah memantik beragam sorotan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Matias Masir, misalnya, menilai langkah pemerintah daerah untuk menambah 27 THL sangat keliru.
Menurut Matias, APBD tahun 2021 telah final dibahas bersama pihak legislatif dan di dalamnya tidak termuat poin usulan penambahan 27 THL.
“Pimpinan dewan belum dapat surat tembusan dari eksekutif terkait usulan THL untuk rumah dinas Bupati dan Wabup. APBD 2021 saya kira sudah final tidak ada lagi perekrutan THL, kecuali untuk 2022 dan itu harus melalui pembahasan di DPRD atau persetujuan bersama,” kata Matias di Ruteng, Kamis (15/04/2021) malam.
Selain itu, lanjut dia, Pemda Manggarai keliru mengusulkan penambahan THL karena saat ini Covid-19 masih melanda di kabupaten itu.
Situasi Covid-19 menurut Matias, berdampak pada adanya rasionalisasi anggaran untuk kepentingan penanganan virus mematikan tersebut.
Ia kemudian mengharapkan agar Pemda Manggarai tetap kembali memakai pegawai yang lama, apalagi mereka belum diangkat sebagai PNS. Pemda juga diharapkan perlu berpikir tentang penghematan keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian menurut Masir, namun Kepala Bagian Umum Setda Manggarai Doretea Bohas justru berkata lain.
Ia menegaskan, meski APBD tahun 2021 sudah final, namun usulan penambahan 27 THL itu bisa diakomodasi pada di APBD Perubahan.
Kebijakan Kurang Matang
Tidak hanya Masir yang angkat bicara, rekan dewannya Eber Ganggut juga ikut menyoroti kisruh pengangkatan 27 THL tersebut.
Eber menilai, langkah Pemda yang mengusulkan 27 THL tidak berdasarkan pertimbangan yang benar-benar matang.
Menurut politisi PAN itu, kondisi keuangan daerah Manggarai memprihatinkan karena beralih ke penanganan Covid-19.
“Kita punya keuangan daerah ini kan dalam kondisi yang memprihatinkan. Banyak dana-dana transfer kemarin yang tidak terkirim. Itu akibat kebijakan pemerintah pusat untuk penanganan dana Covid-19,” ujarnya kepada VoxNtt.com di Ruteng, Selasa (20/04/2021) malam.
Eber menambahkan, perekrutan tenaga yang baru tentu saja akan berdampak pada anggaran. Sementara di satu sisi kondisi keuangan daerah sangat memprihatinkan. Bahkan, kinerja pemerintah daerah tidak tercapai oleh karena kekurangan uang.
“Tentu perekrutan yang baru berdampak pada keuangan daerah. Nah, di satu sisi indikator kinerja pemerintah daerah itu tidak tercapai karena kekurangan uang. Tapi di sisi lain pemerintah daerah memilih untuk penambahan THL,” tambahnya.
Eber mengaku ada dinas di Manggarai yang indikator kinerjanya mencapai nol persen karena kegiatannya tidak dilaksanakan. Hal ini diakibatkan karena rasionalisasi anggaran.
“Akibat refocusing anggaran, banyak indikator kinerja yang tidak mencapai target. Bahkan ada indikator kinerja OPD yang nol persen. Tidak dilaksanakan kegiatannya karena mengalami rasionalisasi anggaran. Misalnya dari Perdagangan. Kita ada dorong terkait dengan peralatan industri untuk ekonomi kreatif tetapi tidak dilaksanakan karena uangnya sudah diambil,” tuturnya.
Selain itu, hal lain yang dikritik Eber yakni rasio jumlah pegawai dengan beban kerjanya. Ia mengkritik itu lantaran terjadi penumpukan THL di Bagian Umum. Orang yang sebelumnya bekerja di dua Rujab telah kembali ke Bagian Umum.
“Kemudian, Pemda juga harus bisa melihat rasio jumlah pegawai dengan beban kerja. Nah, sekarang tinggal dihitung Bagian Umum. Berapa rasio jumlah pegawainya, berapa beban kerja yang akan diberikan. Saya pikir THL-THL yang lama pasti akan bekerja di Bagian Umum. Nah, dengan rasio beban kerja yang lebih kecil. Karena terjadi penumpukan pegawai di sana. Mau bikin apa mereka di sana?” tanya Anggota DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu.
Sementara menurut Eber, masih banyak instansi lain yang kekurangan tenaga kerja. Itu seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk penanganan kebakaran.
“Tanggung jawab mereka mencakup semua wilayah di Kabupaten Manggarai. Ada 12 kecamatan. Tetapi tenaga dan peralatan yang tersedia hanya mencakupi Kecamatan Langke Rembong. Sehingga kalau terjadi kebakaran di Reo, kebakaran di Satarmese ya tinggal nonton saja,” ungkapnya.
Selain itu, dinas yang mengalami kekurangan tenaga menurut Eber, yakni di Inspektorat Manggarai. Tenaga-tenaga yang bertugas sebagai pengaudit berkurang sehingga menyebabkan penumpukan laporan.
“Kemudian, di pengawasan. Teman-teman di Inspektorat sekarang lagi kekurangan tenaga untuk melakukan audit. Tetapi di satu sisi kita tambahkan tenaga di bagian umum dengan beban kerja yang semakin kecil. Nah, auditor yang ada di Inspektorat itu tidak memenuhi rasio hasil temuan yang ada. Sehingga banyak kita punya temuan yang tidak ditindaklanjuti. Hampir seribu lebih,” ujarnya.
Jangan Tabrak Aturan
Edi Hardum, advokat dari Kantor Edi Hardum & Partners mengatakan, usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai soal penambahan 27 orang tenaga harian lepas (THL), sebaiknya ditolak.
Pasalnya, menurut dia, peraturan perundang-undangan tidak membolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau Bupati dan Wakil Bupati tetap mengangkat 27 tenaga honorer, berarti mereka melanggar hukum. Kalau seperti ini tentu DPRD harus segera menegur Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Hardum kepada VoxNtt.com, Rabu (21/04/2021) malam.
Ia menjelaskan, aturan pemerintah daerah tidak boleh mengangkat PPPK ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Selain itu, ada pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se – Indonesia.
Tidak hanya itu, ada juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 96 PP 49/2018 menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati dan jajarannya, dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) (ayat 1).
Ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Ayat (3) berbunyi, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hardum menegaskan, jika Pemkab Manggarai sudah mempekerjakan tenaga honorer, maka sebaiknya penggajian mereka (pegawai honorer itu) jangan memakai anggaran Negara (daerah).
“Itu pekerja pribadi Bupati dan Wakil Bupati. Gaji mereka pakai dana operasional Bupati dan Wakil Bupati saja, jangan pakai anggaran daerah. Dan kalau nanti ada penentuan anggaran untuk gaji mereka, maka ketentuan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan Pemkab Manggarai, lanjut Hardum, tidak boleh memaksa mengangkat THL dan harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.
“Ya, Bapak Bupati dan Wakil Bupati tentu tahu keadaan keuangan daerahnya, jadi sebaiknya jangan dipaksakan-lah,” tutup Hardum.
Pemda Manggarai Harus Punya “Sense of Crisis”
Langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengusulkan penambahan 27 THL di tengah situasi keuangan daerah yang mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 juga disoroti pengamat sosial politik asal Undana Kupang Yohanes Jimmy Nami.
Jimmy menegaskan, situasi dan kondisi saat ini penting disadari oleh pemerintah daerah sebagai eksekutor pembangunan.
“Situasi yang kita hadapi sekarang ini bukan situasi biasa, kita harapkan logika anggaran Pemda Manggarai dapat mengafirmasi kondisi tersebut,” jelas Dosen Ilmu Politik Undana itu, Kamis (15/04/2021) sore.
Dalam situasi dan kondisi seperti itu, Pemda menurut Jimmy, harus punya “sense of crisis” atau kepekaan terhadap krisis.
Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah. Diperparah bencana alam badai siklon tropis Seroja baru saja terjadi. Hal ini sebenarnya harus diwaspadai sejak dini.
Untuk itu, Jimmy mengusulkan agar sebaiknya Pemda Manggarai melakukan rekruitmen secara bertahap.
Usulan rekruitmen secara bertahap itu dilakukan jika memang benar-benar dibutuhkan untuk menunjang kerja kepala daerah.
“Sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan bagi basic needs masyarakat yang terdampak langsung pandemi atau bencana alam,” tuturnya
“Rekruitmen bertahap dari sisi jumlah, misalkan tahun ini sebagian dulu dan dalam penganggaran tahun berikut bisa diakomodir rekruitmen tahap berikutnya,” tutupnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba
Baca di sini sebelumnya:
- Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL
- Usul Tambah 27 THL di Tengah Krisis, Pengamat: Pemda Manggarai Harus Punya “Sense of Crisis”
- Usul Tambah 27 THL, Ketua DPRD Manggarai Nilai Pemda Keliru
- Terkait Perekrutan 27 THL di Manggarai, Kabag Umum: Tanyakan ke Pak Wakil
- Ajudan Wabup Manggarai Bentak dan Larang Wartawan Tulis Berita
- Bupati dan Wabup Manggarai Diminta Angkat Ajudan Terdidik
- Terkait Pengusulan 27 THL, Eber Ganggut Kritik Cara Berpikir Pemda Manggarai
- Bupati dan Wabup Manggarai Mempekerjakan THL Ilegal
- Soal Pengangkatan THL, Pemkab Manggarai Tidak Boleh Tabrak Aturan