Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecat dan memeroses hukum oknum penyidik berinsial AKP SR.
Pasalnya, SR diduga kuat melakukan pemerasan sejumlah Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syarial.
Sang wali kota diiming-imingi penghentian penyelidikan kasus jika memenuhi permintaan itu.
“Kami juga mendesak Kapolri untuk memecat AKP SR dari Polri dan memproses hukum AKP SR. Kemudian, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat mendampingi AKP SR untuk berani ungkap apabila ada aktor intelektualis yang biasa mengatur pemerasan terhadap pejabat baik pusat atau daerah yang dilaporkan masyarakat atau penggiat Antikorupsi ke KPK RI,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (26/04/2021).
Tidak hanya itu, Gabriel juga mendesak Dewan Pengawasan KPK RI untuk meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI terkait bocornya informasi dan pemerasan yang dilakukan oknum SR.
Di balik kasus tersebut, ia kemudian mengajak solidaritas masyarakat dan penggiat Antikorupsi untuk mengawasi KPK RI dari upaya-upaya pembusukan lembaga Antirasuah dengan target utama pembubaran.
Gabriel menjelaskan, ulah semacam ini bukan kali pertama terjadi di KPK RI.
Sebelumnya pada tahun 2006 seorang penyidik KPK RI Suparman melakukan hal serupa.
Kala itu, kata dia, Suparman terbukti memeras saksi dan menerima uang.
Akibat perbuatannya, ia diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Fakta lainnya adalah bocornya informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan menghilangnya barang bukti yang mau disita KPK RI. Hal ini tentu saja perlu ditindaklanjuti serius Dewan Pengawas KPK RI.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan KPK, Dewas KPK dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah menangkap dan memproses hukum penyidik KPK AKP SR yang terbukti memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara,” ujar Gabriel.
Penulis: Ardy Abba