Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Kompak Indonesia Desak KPK Pecat Oknum Penyidik Berinisial SR
HEADLINE

Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Kompak Indonesia Desak KPK Pecat Oknum Penyidik Berinisial SR

By Redaksi26 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa saat mendatangi kantor KPK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecat dan memeroses hukum oknum penyidik berinsial AKP SR.

Pasalnya, SR diduga kuat melakukan pemerasan sejumlah Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syarial.

Sang wali kota diiming-imingi penghentian penyelidikan kasus jika memenuhi permintaan itu.

“Kami juga mendesak Kapolri untuk memecat AKP SR dari Polri dan memproses hukum AKP SR. Kemudian, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat mendampingi AKP SR untuk berani ungkap apabila ada aktor intelektualis yang biasa mengatur pemerasan terhadap pejabat baik pusat atau daerah yang dilaporkan masyarakat atau penggiat Antikorupsi ke KPK RI,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (26/04/2021).

Tidak hanya itu, Gabriel juga mendesak Dewan Pengawasan KPK RI untuk meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI terkait bocornya informasi dan pemerasan yang dilakukan oknum SR.

Di balik kasus tersebut, ia kemudian mengajak solidaritas masyarakat dan penggiat Antikorupsi untuk mengawasi KPK RI dari upaya-upaya pembusukan lembaga Antirasuah dengan target utama pembubaran.

Gabriel menjelaskan, ulah semacam ini bukan kali pertama terjadi di KPK RI.

Sebelumnya pada tahun 2006 seorang penyidik KPK RI Suparman melakukan hal serupa.

Kala itu, kata dia, Suparman terbukti memeras saksi dan menerima uang.

Akibat perbuatannya, ia diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Fakta lainnya adalah bocornya informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan menghilangnya barang bukti yang mau disita KPK RI. Hal ini tentu saja perlu ditindaklanjuti serius Dewan Pengawas KPK RI.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan KPK, Dewas KPK dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah menangkap dan memproses hukum penyidik KPK AKP SR yang terbukti memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara,” ujar Gabriel.

Penulis: Ardy Abba

Dewas KPK Kompak Indonesia KPK Nasional
Previous ArticleBreaking News: Gempa dengan Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai Timur
Next Article DPRD Belum Tahu 27 THL di Manggarai Sudah Bekerja

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.