Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Belum Tahu 27 THL di Manggarai Sudah Bekerja
Regional NTT

DPRD Belum Tahu 27 THL di Manggarai Sudah Bekerja

By Redaksi26 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai Eber Ganggut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Eber Ganggut belum mengetahui soal 27 tenaga harian lepas (THL) yang ditempatkan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati ternyata sudah bekerja.

Ia malah mengetahui bahwa 27 THL tersebut sudah mulai bekerja dari pernyataan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit sebagaimana telah diberitakan situs berita RRI (rri.co.id).

“Kita belum tahu apakah sudah bekerja atau belum, tetapi menurut beberapa berita dan klarifikasi Bupati melalui RRI mereka sudah bekerja setelah Bupati/Wakil dilantik,” kata Eber saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (26/04/2021).

Konon, menurut Eber, honor untuk para THL tersebut masih menunggu pembahasan pada APBD Perubahan. Sebab, belum ada alokasi anggaran pada APBD Induk tahun 2021.

“Nanti kita lihat perencanaan pemerintah seperti apa terkait THL ini,” kata politisi PAN itu.

Eber mengatakan, ada beberapa poin yang perlu dilihat dan dicermati di balik kebijakan penerimaan THL tersebut.

Pertama, dari tingkat kebutuhan karena sistem penganggaranya akan melekat pada program/kegiatan perangkat daerah.

Kedua, pihak Eber nanti akan menghitung rasio jumlah pegawai dan beban kerja yang ada pada perangkat bersangkutan.

Ketiga, melihat sumber keuangan dan waktu pembahasan SILPA mencukupi atau tidak.

“Apalagi tahun 2020 banyak pekerjaan KDP di beberapa dinas wajib dibayar ke pihak ketiga menggunakan SILPA,” kata Eber.

Keempat, lanjut Eber, soal regulasi yang memungkinkan pengangkatan penambahan ASN, baik PNS, P3K dan THL.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya:

  1. Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL
  2. Usul Tambah 27 THL di Tengah Krisis, Pengamat: Pemda Manggarai Harus Punya “Sense of Crisis”
  3. Usul Tambah 27 THL, Ketua DPRD Manggarai Nilai Pemda Keliru
  4. Terkait Perekrutan 27 THL di Manggarai, Kabag Umum: Tanyakan ke Pak Wakil
  5. Ajudan Wabup Manggarai Bentak dan Larang Wartawan Tulis Berita
  6. Bupati dan Wabup Manggarai Diminta Angkat Ajudan Terdidik
  7. Terkait Pengusulan 27 THL, Eber Ganggut Kritik Cara Berpikir Pemda Manggarai
  8. Bupati dan Wabup Manggarai Mempekerjakan THL Ilegal
  9. Soal Pengangkatan THL, Pemkab Manggarai Tidak Boleh Tabrak Aturan
  10. Sekda Manggarai: THL yang Sekarang Masih Bersifat Usulan

 

Manggarai
Previous ArticleDiduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Kompak Indonesia Desak KPK Pecat Oknum Penyidik Berinisial SR
Next Article Lamaholot Bali akan Bangun Monumen Jokowi Menangis di Adonara

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.