Kupang, Vox NTT-Almarhum Haji Adam Djuje sebagai perpanjangan tangan Fungsionaris Adat Nggorang untuk menata tanah ulayat di Labuan Bajo pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mantan Wakapolda NTT, Johny Asadoma.
Bukti penerimaan uang oleh Adam Djuje dibuka dalam sidang perkara jual beli aset Pemda Manggarai Barat di Keranga yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat (30/04/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin pada saat agenda pemeriksaan saksi Zhulkarnain Djuje, anak sulung Adam Djuje, membacakan sebuah buku catatan harian sebagai barang bukti yang disita Kejati NTT dari Adam Djuje.
“Tertanggal 31 Oktober 2019, tertulis terima tanda jadi dari Pak Johny Asadoma sebesar 50 juta untuk tanah seluas 5 Ha,” demikian isi buku catatan berwarna hitam yang dibacakan JPU Herry.
Saksi Zhulkarnain Djuje selaku anak sulung dari Almarhum Adam Djuje membenarkan telah menerima uang tersebut. Menurutnya, uang 50 juta dari Johny Asadoma seharusnya 150 juta.
“Beliau pernah minta ke Pak Haji karena dia tahu Pak Haji yang kuasa lahan di situ. Kebetulan saat itu Pak Haji lagi terbaring sakit. Atas inisiatif saya minta bantuan ke beliau untuk berobat Pak Haji ke Jakarta. Sehingga ada kontainer dia di atas situ,” ujar Zhulkarnain.
Zhulkarnain mengaku tidak secara langsung berhubungan dengan Johny Asadoma akan tetapi melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Barat.
“Tadinya mau pinjam uang di Kasat Lantas kemudian dipertemukan dengan beliau. Saya yang bertemu beliau,” katanya.
Ia mengatakan, transaksi tersebut tertulis dalam kwitansi. Kwitansi tersebut dibuat olehnya dengan arahan Adam Djuje.
Usai sidang digelar, JPJ Herry mengatakan, jika dimungkinkan akan menghadirkan Johny Asadoma ke Pengadilan Tipikor Kupang meski namanya tidak terdaftar dalam saksi.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba