Kupang, Vox NTT- Florianus Surion Adu alias Fery Adu menangis saat sidang pemeriksaan saksi kasus keterangan palsu dengan terdakwa Ali Antonius, Zhulkarnain Djuje dan Frans Harun.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar Selasa, 04 Mei 2021 siang, di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Pemeriksaan saksi Fery Adu dilakukan untuk dimintai keterangan dirinya yang juga ikut hadir dan menandatangani surat pernyataan saksi sejarah Frans Harun Tahun 1989 di Kerangan, Labuan Bajo.
“Bukan pertemuan Pak itu terjadi karena esoknya mau berangkat. Mereka itu Pak Frans dengan Pak Zhul. Ketemu di rumah Jabatan Pak Gusti Dula. Pertama saya dengan Pak Bupati. Saya datang mau minta bunga. Lalu Pak Bupati suruh saya duduk. Bupati minta saya untuk telepon Wawan. Wawan datang, lalu Pak Frans datang,” ujar Fery dalam kesaksian itu.
“Apakah saksi tahu Pak Frans dan Pak Zhul jadi memberikan saksi di sidang?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu. Pak Ali Antonius meminta saya untuk saya menjadi saksi. Saya hanya ingat menyebut 1989 dan fungsionaris adat. Pak Anton sempat omong ini untuk pra peradilan. Kami kan mengerti apa itu pra peradilan. Tahu-tahunya terjadi seperti itu. Mereka yang ditangkap. Sampai saat ini saya masih takut jaksa.
Baru kali saya berurusan dengan ini yang mulia,” ujar Fery berderai air mata.
Diketahui sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Yakni, Hendrik Tip, Feri Franklin, Boby H. H. Sirait, Vera TrIyanti Ritonga dan Emerensiana Jehanat.
Ketua Majelis yang memimpin sidang kasus itu yakni Fransiska D. P. Nino serta Anggota 1 Ngguli Liwar Mbani Awang dan Anggota 2, Gustaf Marpaung. (VoN).
(Kami memohon maaf kepada Bapak Paulus Jeramun dan pembaca karena ada kesalahan nama terdakwa pada awal penulisan berita. Kami sudah mengedit sebagai terdakwa, bukan Paulus Jeramun melainkan Frans Harun)