Kupang, VoxNtt.com-Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Manggarai Barat terus berlanjut. Sederet nama baru kembali bermunculan di Persidangan.
Sidang untuk terdakwa Agustinus CH Dulla, Veronika Syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu, Abrosius Sukur, Abdullah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrisal, Caitano Soares, Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi baru secara virtual, yakni Antonius Hani, mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Manggarai dan Burhanudin pada sidang Rabu (5/05/2021).
Sidang yang dimulai pukul 11.00 wita itu dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq. Burhanudin yang dikenal sebagai makelar alias calo tanah di Labuan Bajo itu memberikan keterangan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kepada hakim Ia menjelaskan, sekitar Agustus 2016, terdakwa Veronika Syukur menemuinya di Rumah Makan Mediterano milik Masimiliano dan memintanya untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah di Kerangan.
“Ibu Veronika Syukur menyampaikan kepada saya bahwa, ada tanah di Keranga yang mau dijual, tiga bidang. Dan saat itu ditunjukan kepada saya foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Sukri, Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya. Menurut kesaksian Burhanudin, pertemuan terjadi di Rumah Makan Mediterano punya Masimiliano dan Fabio”.
“Saat itu, Ibu Vero minta saya untuk mencari pembeli. Dan juga, saat itu saya tanya, berapa yang mau dijual, saat itu disampaikan harganya Rp.19 Miliar. Kemudian saya tanya, komisi fee saya bagaimana? saat itu disampaikan oleh ibu Vero, kalau ada yang mau beli di atas harga Rp.19 M, maka itu adalah bagian kamu (Baharudin-red),” terang Baharudin.
Setelah bersepakat dengan Veronika, Burhanudin langsung bertemu kerabatnya, H. Armansyah dan menyampaikan ikhwal pertemuannya dengan Veronika. Awalnya, Armansyah tak merespon, namun beberapa minggu setelahnya, Ia dikabarkan Armansyah, ada yang mau beli tanah yang ditawarkannya dengan harga jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan Veronika.
“Beberapa waktu kemudian, pas sholat berjamaah selesai, saya bertemu dengan H. Armansyah dan menyampaikan bahwa ada yang mau jual tanah. Namun, saat itu pak H. Armansyah tidak merespon. Namun, beberapa minggu kemudian, Pak H. Armansyah datang bertemu dengan saya malam – malam, dan menyampaikan bahwa, ada Bos Hotel Ayana yang mau beli,” lanjut Burhanudin.
Mendengar pengakuan Burhanudin, Penuntut Umum, Hendrik Tiip lalu menanyakan harga jual beli dan lokasi transaksi dan aliran dana hasil penjualan tanah Pemda tersebut.
“Kami lakukan pertemuan di Hotel La Prima. Saya tidak menyangka bahwa saat itu, tanah yang saya tawarkan mau dibeli dengan harga Rp 25 Miliar dan saat pertemuan itu ada H. Armansyah, Saya, Saniatma Adinoto, orangnya Hotel Ayana. Kemudian, beberapa waktu, kami ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu dan saat itu, ada Ibu Veronika Syukur, Masimiliano, Fabio, H Sukri, Supardi Tahiya”.
“Sedangkan Suaib Tahiya tidak ada karena ada di luar kota. Kalau tidak salah di Jambi, untuk membuat AJB antara Supardi, Suaib dan H. Sukri,” akunya.
Menurut Bahrudin, dirinya kaget setelah mengetahui harga tiga bidang tanah yang tertera di akta jual beli (AJB), hanya Rp 8 miliar lebih. Sebab, harga yang ditawarkan Veronika kepadanya Rp 19 miliar. Sementara dari H. Armansyah dikabarkan tanah itu dibeli Bos Ayana Hotel senilai Rp 25 miliar.
“Saya baru tahu kalau tiga bidang tanah di AJB hanya Rp.8 Miliar lebih, makanya saya kaget, kok Ibu Vero yang jual tanah harga awal 19 Miliar, tapi yang di AJB hanya Rp 8 Miliar lebih untuk 3 bidang tanah,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanudin dari hasil penjualan tanah tersebut, mendapat kurang lebih Rp 5, 9 miliar.
“Saya dapat dua lembar cek di Kantor Notaris Ibu Theresi Dewi Koroh Dimu, masing – masing Rp 500 Juta dan Rp 4,8 miliar. Selain itu, dari Ibu Veronika Sukur juga saya dapat Rp 600 Juta sebagai komitmen fee”.
“Sedangkan yang Rp19 Miliar itu Ibu Veronika Syukur. Masimiliano dan Fabio yang mengurus,” jelasnya.
Setelah menerima komisi tersebut, beberapa hari kemudian, Burhanudin bersama-sama dengan Masimiliano dan Fabio, dua orang Italia yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu untuk membuka rekening di Bank Permata Bali.
“Beberapa hari kemudian, saya diajak bersama – sama dengan Masimiliano dan Fabio, orang Italia ke Denpasar untuk buka rekening di Bank Permata Bali. Dan saya simpan uang saya, begitu juga Masimiliano dan Fabio. Uang yang saya dapat, saya kirim ke istri saya Rp 1 miliar, untuk ayah saya Rp 1 miliar. Untuk Pak Armansyah, kalau tidak salah Rp 1, 5 miliar dan sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari – hari dan sudah habis dipakai,” aku Burhanudin. (VoN)