Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Segera Periksa Kades Birunatun terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
VOX DESA

Kejari TTU Segera Periksa Kades Birunatun terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

By Redaksi8 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat melakukan konferensi pers terkait pengelolaan dana desa, Jumat, 07 Mei 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pengelolaannya, sesuai hasil temuan inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kami juga telah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Birunatun dengan temuan kerugian negara sesuai pemeriksaan Inspektorat sebesar Rp1,1 miliar dan itu sementara baru kami terbitkan surat perintah penyidikan,” jelas Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat konferensi pers, Jumat (07/05/2021).

Robert menjelaskan, selain kades, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan tersebut, jelasnya, dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

“Kemudian kita akan menentukan siapa pihak yang akan kita mintai pertanggungjawaban pidana, itu sementara berjalan,” tegasnya.

Terima 29 Pengaduan

Kajari Robert dalam kesempatan tersebut mengaku animo masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pengelolaan dana desa cukup tinggi.

Terbukti selama periode bulan Februari hingga Mei 2021, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menerima 29 pengaduan dari masyarakat.

Kajari Robert menjelaskan, terkait pengaduan masyarakat tersebut dirinya sudah meminta bagian intelijen kejaksaan untuk melakukan telaahan.

Untuk pengaduan masyarakat yang tidak disertai bukti pendukung, Kajari Robert telah berkoordinasi dengan Bupati TTU Juandi David agar pengaduan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

“Kemudian tentunya diberikan kesempatan kepada mereka (kades) untuk menyelesaikan temuan-temuan itu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyelesaikan temuan-temuan itu maka kami siap menindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Birunatun Kejari TTU TTU
Previous ArticleAda Rindu di Awal May
Next Article Jalan Menuju SMAN 3 Lamba Leda Buruk, DPRD NTT: Butuh Keseriusan Dinas dan Pemdes

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.