Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Miss Indonesia Asal NTT Resmi Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Miss Indonesia Asal NTT Resmi Dipolisikan

By Redaksi9 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Klau (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya usai menyerahkan laporan di Polda NTT, Jumat, 7 Mei 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Herman Klau resmi melaporkan Miss Indonesia asal NTT Nadia Riwu Kaho ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Jumat (07/05/2021).

Herman sendiri merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah.

Nadia Riwu Kaho dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp621,5 juta, dengan modus operandi menjual kendaraan (Mobil dan SPM) murah.

Laporan Herman, tertuang dalam Nomor: LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021.

Silvester Nahak, Kuasa Hukum Herman Klau, mengatakan laporan ke Polda NTT setelah pihaknya mengajukan somasi terhadap Nadia Riwu Kaho.

“Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, dengan harapan agar bisa mengembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester kepada wartawan, Sabtu (08/05/2021).

Ia menegaskan, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan “cuci tangan”.

“Jawabannya, dia (Nadia, red) tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu,” jelasnya

Silvester menegaskan, walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya. Namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.

“Semua data sudah kita siapkan, kalau dalam proses nanti dia (Nadia, red) tetap menyangkal maka kita akan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Kendati demikian, Silvester mengatakan, jika dalam proses nanti, pihak Nadia beritikat baik dan siap mengembalikan seluruh uang kliennya, maka bisa ditempuh lewat jalur damai.

“Kalau ada ruang untuk kita mediasikan lagi kasus ini dihadapan penyidik, kalau ada titik temu untuk mengembalikan uang saya kira kami juga bisa memaafkan dia,” pungkasnya.

Ditambahkan Roni Talan yang juga Kuasa Hukum Herman Klau, laporan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya mengajukan somasi.

Somasi yang dilayangkan ke Nadia Riwu Kaho dengan harapan agar bisa mengembalikan uang korban.

“Namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan, ” ujar Roni Talan, advokat dari Kantor Hukum Tallan’s Lav Firm itu.

Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut kata Roni, meminta Herman Klau dan kuasa hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.

“Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung maupun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami,” ujarnya.

Ia berharap agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.

“Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4,” ujar Kombes Pol. Rishian.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

 

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleAlfred Sutami Diperiksa Polisi, Undana: Kalau Dia Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum, Tetap Diproses
Next Article Maria Seti(a): Antologi Puisi Frutamin

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.