Kupang, Vox NTT- Rebeka Adu Tadak (60) mengaku uangnya senilai Rp3.000.000.000,- hilang di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Rebeka yang adalah salah nasabah itu menduga uangnya raib karena rekeningnya dibobol oknum karyawan Bank Bukopin Cabang Kupang.
Pembobolan itu dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
“Uang saya sebesar Rp3 miliar yang disimpan di Bank Bukopin Cabang Kupang hilang sampai saat ini. Sebagai nasabah prioritas (nasabah dengan pelayanan khusus, red), saya meminta untuk menggabungkan rekening tabungan dan deposito saya. Tapi yang terjadi, uang Rp3 miliar dari 2 rekening tersebut dipindahkah ke PT Mahkota Properti Indo Permata di Jakarta. Uang itu dikeluarkan dari rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” jelas Rebeka kepada awak media saat jumpa pers di In Out Resto Kupang, Jumat (07/05/21) siang.
Rebeka mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan ikan oleh suaminya yang berprofesi sebagai nelayan. Uang itu dikumpulkan sedikit demi sedikit selama puluhan tahun.
Namun uang hasil jerih payah suaminya itu raib dalam waktu sekejap.
Rebeka menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika ia menjadi nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang pada September 2019.
Pada 25 Oktober 2019, Rebeka membuka rekening deposito berjangka waktu 1 bulan sebesar Rp2 miliar di bank tersebut.
Selain rekening deposito, Rebeka juga mempunyai rekening tabungan sebesar Rp1 miliar.
Sebelum rekening depositonya jatuh tempo pada 25 November 2019, Rebeka menghubungi Kepala Teller Bank Bukopin Cabang Kupang yang saat itu dijabat JT.
Ia ingin menggabungkan uang di rekening tabungannya senilai Rp1 miliar ke rekening depositonya senilai Rp2 miliar sehingga nilai depositonya menjadi Rp3 miliar.
Pada 25 November 2019, JT datang ke rumah Rebeka untuk mengurus administrasi penggabungan uang Rp1 milyar dari rekening tabungan ke rekening deposito Rebeka.
Saat itu, Rebeka diminta JT untuk memberikan buku tabungan (Rp1 miliar) dan bilyet deposito (Rp2 miliar).
“Saya menyerahkan kepada JT, namun E-KTP dan ATM saya tidak diminta,” ujar Rebeka.
Namun setelah berhari-hari, demikian Rebeka, bilyet deposito senilai Rp3 miliar tersebut tidak kunjung diantar oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang.
Karena itu, Rebeka pun kembali menghubungi JT untuk menanyakan bilyet deposito Rp3 miliar miliknya yang belum diantar.
Namun sayangnya, JT selalu menjawab nanti dan nanti diantar.
Mendekati tanggal jatuh tempo deposito senilai Rp3 miliar pada 27 Desember 2019, Rebeka kembali menghubungi JT per telepon untuk menanyakan bilyet depositonya.
“Namun dijawab JT bahwa ia akan mengantar ke rumah saya. Saya lalu menelepon JT untuk datang ke rumahnya saya, tapi jawabannya nanti baru saya antar bukti bilyet deposito tiga miliar ke rumah mama,” jelasnya.
Pada 27 Desember, lanjut Rebeka, JT bersama seorang ibu yang mengaku sebagai perwakilan PT Mahkota Properti Indo Permata mendatangi rumahnya.
Mereka menjelaskan bahwa uang Rp3 miliar miliknya tidak lagi didepositokan di Bank Bukopin Cabang Kupang, tetapi telah dipindahkan/ditransfer ke PT Mahkota Properti Indo Permata dengan deposito berjangka 3 bulan.
“Saya terkejut karena saya baru tahu kalau uang deposito saya senilai Rp3 miliar telah telah ditransfer ke pihak lain (PT Mahkota Properti Indo Permata, red) tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” tandas Rebeka.
Tidak puas dengan penjelasan JT, Rebeka lalu mendatangi Kantor Cabang Bank Bukopin Kupang untuk meminta pihak manajemen bank menyurati PT Mahkota Properti Indo Permata untuk mencairkan dan mengembalikan uangnya senilai Rp3 miliar sebelum jatuh tempo.
“Saat itu baru saya tahu bahwa JT sebagai pegawai Bank Bukopin, juga merangkap sebagai staf/agen PT Mahkota Properti Indo Permata yang beralamat di Jakarta,” katanya.
Namun hingga jatuh tempo pada 25 Februari 2020, Rebeka tidak memperoleh kembali uangnya.
Karena itu, pada 26 Feberuari 2020, Rebeka kembali menemui pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.
“Saya bertemu pimpinan bank tapi mereka hanya menyampaikan atau memberikan tanggung jawab kepada oknum JT yang melakukan perbuatan. Mendengar penjelasan itu, pada hari itu pun saya langsung menarik sisa tabungan saya dan memindahkan ke bank lain,” ujarnya kesal.
Hingga saat ini uang Rebeka senilai Rp3 miliar raib dan tidak jelas keberadaannya.
Hal itu telah dilaporkan ke Polda NTT sebagai kejahatan Perbankan. Namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti.
Anehnya, Rebeka dipersilakan melaporkan ke Reskrimum sebagai penggelapan/penipuan.
Kepala Cabang Bank Bukopin Kupang yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat pekan lalu, tidak besedia memberikan penjelasan.
Ia malah mengutus dua orang stafnya untuk menemui belasan wartawan yang hendak mengkonfirmasi dugaan pembobolan rekening nasabah senilai Rp3 miliar tersebut.
“Untuk kasus yang tadi sampai dengan saat ini kita masih berproses di kepolisian. Jadi untuk bicara lebih banyak mungkin saya belum bisa bicara karena kan kita di sini menghargai proses,” ujar Israyani Tahir yang mengaku sebagai staf legal didamping seorang staf HRD bank tersebut.
Para wartawan pun secara bergantian berusaha meminta penjelasannya tentang kasus dugaan pembobolan rekening nasabah tersebut. Namun ia tetap menolak memberikan penjelasan dengan kalimat yang senada.
“Maaf, saya tidak bisa bicara lebih banyak. Pihak kepolisian yang akan membuktikan. Jadi saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi,” ujarnya.
“Saya tidak bisa melangkahi itu. Kami Bukopin kooperatif sekali dalam menyikapi kasus itu,” sambung Tahir.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba