Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Birunatun TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Senilai 1,3 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Birunatun TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Senilai 1,3 Miliar

By Redaksi11 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Birunatun Martinus Tobu (mengenakan rompi orange) saat digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri TTU untuk ditahan di Rutan Mapolres TTU, Senin, 10 Mei 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU kembali menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Senin (10/05/2021).

Sebelumnya Kades Naikake B Herminigildus Tob dan Kades Botof Primus Neno Olin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari TTU.

Kini giliran Kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Martinus Tobu yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila tersebut.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Martinus langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolres TTU pada Senin malam.

Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya penetapan dan penahanan Kades Martinus sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Penetapan Kades Martinus sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kades Martinus, bendahara dan sejumlah pihak lainnya.

Kades Martinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 Miliar.

“Pada hari yang sama, kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah kepala desa, tadi saya sendiri yang langsung turun,” jelasnya.

Kasi Andre menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait pengelolaan dana desa Birunatun tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sehingga ia mengaku besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun masih bisa bertambah.

Selain itu, tambahnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan ada pihak lain yang ikut terlibat merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Birunatun, maka bisa terjadi penambahan tersangka baru.

“Tergantung nanti hasil pertemuan tim, kesimpulan yang diambil seperti apa,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Birunatun Kejari TTU TTU
Previous ArticleEmpat Kades Ikut Ditangkap KPK Bersama Bupati Nganjuk
Next Article “Babat” Para Kades Nakal, Kejari TTU Layak Diacungkan Jempol

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.