Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Rancangan RPJMD TTU 2021-2026 Mulai Dibahas, DPRD Siap Kawal
Regional NTT

Rancangan RPJMD TTU 2021-2026 Mulai Dibahas, DPRD Siap Kawal

By Redaksi18 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana sementara menandatangani nota kesepahaman rancangan awal RPJMD TTU tahun 2021-2026 dalam sidang yang digelar, Senin, 17 Mei 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021-2026 mulai dibahas, Senin (17/05/2021).

Pembahasan rancangan RPJMD yang dilakukan Pemkab TTU dan DPRD setempat digelar dalam sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD TTU.

Terpantau VoxNtt.com, dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati TTU Juandi David, Wabup Eusabius Binsasi serta para pimpinan OPD.

Sementara dari pihak legislatif hadir Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana, Wakil ketua II Yasintus Lape Naif dan para anggota DPRD periode 2019-2024.

Bupati TTU Juandi David saat diwawancarai wartawan mengaku rancangan RPJMD sudah selesai dibahas oleh ADPRD.

Usai dibahas, jelasnya, dalam kegiatan tersebut juga langsung dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD.

Bupati Juandi mengakui dalam pembahasan tersebut banyak masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan RPJMD.

Sehingga nantinya masukan dan koreksi dari ADPRD tersebut akan diperbaiki oleh tim perumus. Selanjutnya rancangan RPJMD tersebut dibawa ke Pemerintah Provinsi NTT.

“Kita siap untuk memperbaiki, karena untuk membangun TTU harus dilihat dananya juga dan disesuaikan dengan program kegiatannya, sehingga jangan sampai kita cita-cita tinggi tapi dananya tidak ada maka tidak akan berhasil, jadi kita akan sesuaikan,” tutur mantan kadis PMD TTU itu.

Sementara itu Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana menegaskan sidang tersebut untuk mendengar masukan dan juga usul saran dari ADPRD untuk penyempurnaan RPJMD.

Selanjutnya rancangan RPJMD tersebut dibawa untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTT.

Politisi Partai NasDem itu mengaku dari RPJMD ini terdapat harapan besar DPRD dan juga masyarakat agar nantinya akan ada perubahan yang lebih baik lagi ke depannya.

“DPRD akan terus mengawal dan mendorong semua kegiatan lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi DPRD TTU TTU
Previous ArticleDraft Pernyataan PBB Terbaru tentang Konflik Israel-Palestina Kembali Diblokir Amerika
Next Article Warga Cambir dan Golo Kaca Tanam Pisang di Tengah Jalan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.