Kupang, Vox NTT- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menolak gugatan penggugat atau banding Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo.
Perkara tersebut seputar sengketa Tata Usaha Negara atas sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 122/B?2021/PT.TUN.SBY jo 43/G/2020/PTUN-KPG tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Marthen A Yacob SH, MH selaku Panitera PTUN Kupang.
Haji Ambo melalui kuasa hukumnya Robert Salu mengapresiasi terhadap dua putusan yang memenangkan kliennya.
Ia menjelaskan, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat kliennya Haji Ambo.
Selaku kuasa hukum tergugat, Robert mengaku tetap mempertahankan status sertifikat klien dengan dalil bahwa peroleh sertifikat itu telah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Hal ini juga kemudian diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim pengadilan Tinggi Surabaya dengan menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi kami tim hukum tergugat intervensi,” kata Robert kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/05/2021).
Ia menegaskan, tanah seluas 5070 M2 yang terletak Kota Kefamenanu adalah milik kliennya. Tanah itu telah diperoleh Haji Ambo dengan itikad baik.
Para penggugat, kata dia, berdalil bahwa seolah-olah tanah ini milik mereka.
Menurut Robert, dalam gugatannya kuasa hukum penggugat berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh klien mereka sejak tahun 1984.
Ia pun mempertanyakan, jika penggugat menguasai obyek sengketa sejak 1984 mengapa tidak ada sertifikat atas nama mereka?
“Ya, akhirnya kebenaran menemukan jalanya melalui eksepsi kami penasihat hukum yang diterima majelis hakim oleh karenanya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” jelas Robert.
Untuk diketahui, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan , Kecamatan Kota kefamenanu antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan tergugat intervensi adalah Haji Ambo.
Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat Lorensius Mega Man, SH & Associates. Sementara tergugat didampingi oleh Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Patners.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba