Oelamasi, Vox NTT- Polsek Kupang Tengah berhasil meringkus Yonathan Alexander Labati, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang menjadi buronan sejak Januari lalu.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, mengungkapkan kejadian pencurian berawal dari tersangka bersama 4 orang temannya datang ke rumah korban RT 08, RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Minggu, 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban atas nama Yeri Fallo kemudian merasa terganggu karena kehadiran Yonathan Alexander Labati dan teman-temannya.
Korban lantas mengusir tersangka dan teman-temannya dari rumahnya. Ia langsung membuang sandal milik mereka di luar rumahnya.
Kemudian anak korban Siswati Fallo yang baru pulang belanja memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah. Siswati lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
“Tersangka yang kesal karena diusir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika situasi sudah mulai aman, langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dan dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki,” jelasnya, Kamis (27/05/2021).
Setelah itu, korban yang merasa sepeda motornya hilang berusaha mencari di seputaran Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Di sana, dia menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya kepada tersangka Yonatan Aelxander Labati.
“Namun ia menjawab bahwa ia tidak tahu. Setelah itu korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya,” terang Ipda Elpidus.
Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di tangan tersangka.
“Sehingga melalui laporan polisi nomor LP/ B/ 08 / I /2021/Sek Kuteng, Tanggal 22 Januari 2021, pada saat tersangka diamankan di Polsek Kupang Tengah, melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah,” ungkap Ipda Elpidus.
Namun, akhirnya, pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021. “Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di rumahnya,” imbuhnya.
Ipda Elpidus kemudian memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Pance Sopacua membekuk tersangka di rumahnya.
Setelah itu, membawa tersangka ke Polsek Kupang Tengah. Tersangka kemudian diancam penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba