Oelamasi, Vox NTT- Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan timnya menangkap Guido Candra Lanang, residivis penganiayaan menggunakan senjata tajam, Jumat (28/05/2021), sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kolo, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, kata Ipda Elpidus, pelaku langsung ditahan dan dititipkan di Polres Kupang.
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Ipda Elpidus mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Angga Saputra Ndolu di Pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 27 April 2021 lalu, korban Angga dan pelaku sama – sama menghadiri acara ulang tahun di RT 010, RW 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang.
Sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi perselisihan antara korban Angga dan pelaku. Hal itu dipicu oleh karena korban memukul teman pelaku di tempat acara. Akibat dari perselisihan itu acara pesta pun dihentikan.
Setelah kejadian itu pelaku dan beberapa temannya kemudian nongkrong di Pasar Seribu.
Menurut Ipda Elpidus, korban datang dan memukul lagi teman pelaku. Teman tersebut sebelumnya dipukul di tempat pesta.
Pelaku pun memarahi korban. Lantas korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya.
Ia dan temannya itu datang menghampiri pelaku di depan Pasar Seribu.
“Kemudian temannya korban mencoba mendamaikan korban dan pelaku, namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku, sehingga pelaku mau memukul korban, namun korban lari,” kata Ipda Elpidus.
Ipda Elpidus menambahkan, pada saat korban lari ia terjatuh. Saat bersamaan pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Pisau tersebut saat itu sudah dibawa pelaku.
“Pelaku menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak-banyak satu kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak satu kali, Setelah itu pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban datang melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Kupang Tengah dan anggota Polsek Kupang Tengah menerima laporan dari korban,” katanya.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang dialami.
Pasca-kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan guna untuk menangkap pelaku.
“Karena pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka dengan tegas saya memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku,” tutup Ipda Elpidus.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba