Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi

By Redaksi4 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rudi warga asal Sulawesi Selatan, terduga pelaku penipuan dan pencurian perhiasan emas warga Kota Kefamenanu usai dibekuk tim Buser Polres TTU, Rabu, 02 Juni 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Rudi (33) warga kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dibekuk tim Buser Polres TTU, NTT, Rabu (02/06/2021).

Rudi ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan sejumlah aksi penipuan dan pencurian perhiasan milik warga Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penangkapan terhadap Rudi berawal dari adanya laporan pengaduan yang diterima oleh polres TTU.

Dalam pengaduan tersebut warga yang diketahui bernama Maria Nahak mengaku perhiasannya sudah dicuri oleh Rudi.

Kejadian tersebut bermula dari sekitar Rabu (02/06) pukul 11.30 Wita,Rudi mendatangi korban di kediamannya yang terletak di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kepada korban, Rudi mengaku sebagai petugas kesehatan yang bisa menyembuhkan penyakit.

Pengobatan dilakukan dengan cara dipijit dan juga memberikan sejumlah obat-obatan.

Saat mengobati korban, terduga pelaku meminta korban melepaskan perhiasan kalung emas yang dipakai di lehernya.

Perhiasan tersebut kemudian diambil korban dengan dalih agar korban terus menggunakan jasa Rudi untuk berobat.

Korban yang saat itu tanpa sadar kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk menyerahkan perhiasan tersebut.

Saat terduga pelaku sudah meninggalkan kediamannya barulah korban tersadar jika perhiasannya sudah dibawa kabur.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (03/06/2021), membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk Rudi.

Saat ditangkap, dari tangan terduga pelaku ditemukan dua unit handphone, sejumlah perhiasan yang saat ini masih dihitung jumlahnya, dompet, uang tunai serta struk pegadaian, serta obat-obatan.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan secara maraton, AKP Sujud mengaku langsung menetapkan Rudi sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sekarang sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres TTU,” jelasnya.

Kasat Sujud melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah berada di Kota Kefamenanu sejak tanggal 27 Mei lalu.

Tersangka yang datang ke Kota Kefamenanu dengan membawa serta istrinya yang sementara hamil dan anaknya itu tinggal di salah satu hotel di seputaran kota itu.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, tersangka juga telah melancarkan aksinya dengan modus yang sama di Kota Kupang dan Soe.

“Dia (tersangka) sudah melancarkan aksinya bukan hanya di Kefa saja tapi sudah di Kupang dan Soe, modusnya sama, dia mengaku sebagai tukang kesehatan bisa sembuhkan penyakit, kemudian barang (perhiasan) yang digunakan korban diambil semua,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Sujud mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pencurian.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleKejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Next Article Pedagang Sayur di Ende Kesulitan Menjaga Jarak: Takut Juga Pak, Tapi Ini Hidup Harus Dijalani!

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.