Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
VOX DESA

Kejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

By Redaksi4 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila sementara menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Rabu, 02 Juni 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam tiga bulan belakangan ini “kebanjiran” menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga bulan terakhir instansi yang dipimpin Robert Jimmy Lambila itu sudah menerima lebih dari 60 laporan pengaduan.

Dalam sehari tercatat 2 – 3 laporan pengaduan dari masyarakat.

“Ini hari sudah 3 (laporan pengaduan), teman-teman lihat sendiri di depan kan, setiap hari kita selalu dibanjiri laporan,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan, Rabu (02/06/2021).

Kajari Robert mengaku pada prinsipnya Kejaksaan Negeri TTU selalu siap menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat.

Namun salah satu hal yang menjadi kendala saat ini, kata dia, terbatasnya jumlah personel di Kejari TTU.

Meski begitu, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi kendala berarti baginya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Percayalah kami pasti akan menindaklanjuti laporan yang masuk,” tandasnya.

Kajari Robert melanjutkan, untuk laporan pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang kuat akan menjadi prioritas Jaksa.

Bukti pendukung tersebut baik berupa LHP dari Inspektorat maupun bukti pendukung lainnya yang disertakan dalam laporan pengaduan.

Sementara untuk laporan pengaduan yang belum disertai bukti pendukung, kata dia, maka kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan penanganan secara internal pemerintah daerah.

“Nanti dari hasil Inspektorat itu ditemukan ternyata betul ada kerugian negara kemudian itu direkomendasikan kepada kami maka pastinya akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleTransformasi Digital Punya Dampak Besar dalam Kehidupan
Next Article Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.