Mbay, Vox NTT-Ruang Kantor SDI Ndora, di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo hingga saat ini masih terbungkus garis polisi pasca-kejadian penikaman salah satu orangtua murid kepada kepala sekolah, pada Selasa, 8 Juni 2021 kemarin.
Delfina Azi (59) Kepala SDI Ndora, korban dari penusukan itu sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Nangaroro namun kemudian dirujuk ke RSUD Ende hingga akhirnya meninggal dunia pada pukul 03.30 Wita dini hari ini.
Delfina Azy merupakan guru senior di SDI Ndora yang mengabdi di lembaga itu sejak tahun 1999. Sekitar tiga tahun terakhir, Delfina menggantikan Yohanes Tola, untuk posisi kepala sekolah.
Delfina sendiri merupakan wanita kelahiran Warugase, Kelurahan Ratongamobo dan kini tercatat sebagai warga Desa Gero Dhere, Kecamatan Boawae.
Sementara, insiden nahas yang sampai merenggut nyawanya bermula ketika pihak sekolah memulangkan beberapa siswa karena tunggakan uang sekolah yang belum terbayar.
Pemulangan siswa yang belum melunasi keuangan sekolah ini dilakukan pihak SDI Ndora bertepatan dengan momen pelaksanaan ujian sekolah tahun ajaran 2020/2021.
Salah satu orangtua murid berinisial DD, melakukan protes dengan mendatangi sekolah tersebut.
Dia menemui korban di ruang kerja kepala sekolah pada hari nahas itu.
DD rupanya juga membawa sebilah pisau sangkur yang disembunyikan di dalam bajunya.
Saksi menuturkan, DD dan kepala sekolah sempat terlibat adu mulut. Namun tidak menunjukan tanda-tanda bahwa DD akan berbuat nekat.
Setelah keduanya tenang, barulah pelaku tiba-tiba menusuk korban ke arah perut bagian kanan.
Nyawa korban tidak bisa tertolong meski sempat ditangani petugas medis di Puskesmas Nangaroro dan RSUD Ende.
Gaspar Taka, Camat Nangaroro mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Gaspar menyebut, pelaku saat ini telah diproses secara hukum.
Kasus penikaman Kepala SDI Ndora saat ini juga telah ditangani pihak Polsek Nangaroro sesuai SPO kepolisian.
Kapolsek Nangaroro Iptu Sudirman mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Semula, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindakan penganiayaan.
Namun, setelah korban meninggal dunia, kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal lain.
“Tentunya pasal akan berubah, apakah ke 351 ayat (3) atau seperti apa, kita lihat perkembangan penanganan lebih lanjut nanti,” kata Sudirman.
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do hadir pada kesempatan itu. Usai melakukan doa bersama di halaman SDI Ndora, Bupati Don bersama warga turut ikut mengantar jenazah korban ke rumah duka.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Gero Dhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo untuk dimakamkan.
Sebelum menuju rumah duka, jenazah sempat dibawa ke SDI Ndora untuk didoakan.
Almarhumah meninggalkan seorang suami dan empat orang anak.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba