Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Keranga di Mabar, Kamis (10/06/2021).
Pembacaan tuntutan itu kepada lima terdakwa yakni Ente Puasa, Andy Riski Nur Cahya, Mahmud Nip, Haji Sukri, Supardi Tahia dan Dai Kayus.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum: Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Terdakwa Ente Puasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Lalu, Dai Kayus dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Selanjutnya, terdakwa Andy Riski Nur Cahya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sedangkan terdakwa Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp850 juta.
Kuasa hukum Ente Puasa, Paskalis Baut, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan/pledoi.
“Fakta persidangan ini belum ada satu kesimpulan yang jelas soal kepemilikan Pemda,” tegas Paskalis.
Menurut dia, alas hak yang dimiliki oleh terdakwa lengkap dengan luas dan tanda tangan pemilik batas tanah.
Sementara alas hak Pemda, lanjut Paskalis, tanpa ada luas dan tanda tangan batas.
“Apakah dengan begitu Pemda sudah memiliki tanah itu? Pemda beralasan bahwa ada uang ganti rugi 10 juta. Sementara Rp5 juta baru dibayar tahun 2003 saat Haji Ishaka meninggal. Dalam posisi ini Pemda belum lunas,” tegasnya.
Paskalis juga menyebut bahwa dalam persidangan Haji Ramang Ishaka selaku pemangku adat menyebut bahwa tanah yang dimiliki Pemda masih terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Kami punya putusan pengadilan Ente Puasa dan Dai Kayus di tanah itu.
Klien kami harus dibebaskan demi hukum. Mereka tidak bersalah,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH, dan anggota Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH dan Gustap Marpaung, SH
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba