Ruteng, Vox NTT- Perbuatan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit dengan mengabaikan Protokol Covid-19, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, terus memantik sorotan dari sejumlah pihak.
Kali ini sorotan datang dari Edi Hardum, advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum & Partners.
Ia mengatakan, sejak Covid-19 muncul pada awal tahun 2020, ekonomi dunia termasuk Indonesia mengalami resesi.
Hingga saat ini pun, lanjut Edi, tidak ada seorang pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.
Sebab itu, solusi terbaik yang harus ditempuh oleh dunia termasuk Pemerintah Indonesia yakni dengan mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar Cavid-19 “diterima” sebagai sahabat.
“Artinya, semua orang bisa menjalankan aktivitas namun bisa mencegah agar tidak tertular Covid-19. Cara mencegahnya dengan menjalankan Protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan serta mencuci tangan. Inilah yang disebut kehidupan normal baru atau new normal,” jelasnya.
BACA JUGA: Asyik Berpesta, Bupati Manggarai Diduga Tidak Mematuhi Protokol Covid-19
Edi menjelaskan, penerapan Prokes Covid-19 harus dilakukan oleh semua kalangan baik itu masyarakat, pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, ia menyayangkan perilaku Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit yang berkumpul dan bernyanyi bersama tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker.
“Apa bupati lupa ya kalau sekarang ini masa pandemi? Bukankah di Manggarai sudah ada yang meninggal dunia karena Covid-19,” tanya Edi.
Ia kemudian menduga bahwa tindakan Bupati Hery yang diduga melanggar Prokes disebabkan karena terbuai dalam kegembiraan bersama masyarakat. Namun demikian, ia juga menyayangkan karena tidak ada seorang pun yang meningatkan bupati.
Menurut Edi, perilaku Bupati Manggarai yang mengabaikan Protokol Covid-19 akan berdampak pada ia dan orang-orang yang bernyanyi bersamanya akan tertular Covid-19.
BACA JUGA: Ikut Pesta dengan Mengabaikan Prokes, Perilaku Bupati Manggarai Picu Apatisme Warga
“Namun kita berdoa, ini tidak akan terjadi dan semoga Tuhan melindungi Bupati dan semua orang yang berdekatan sama Bupati dalam acara itu,” tambahnya.
Dampak kedua menurut Edi yakni, masyarakat akan melakukan pelanggaran Prokes yang sama di Manggarai ke depannya.
Untuk itu, ia kemudian mengimbau agar masyarakat Manggarai jangan mengikuti kekeliruan Bupati Manggarai yang melanggar prokes.
“Beliau sudah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan soal Prokes. Jangan ikuti,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada Bupati Hery agar meminta maaf kepada masyarakat Manggarai karena melakukan suatu tindakan yang tidak benar yakni melanggar Prokes.
“Sebaiknya masyarakat Manggarai perlu mempolisikan Bupati Hery Nabit karena perbuatannya yang melanggar hukum,” tegas Edi.
Selain masyarakat, ia juga mengimbau Polres Manggarai agar memproses Bupati Hery karena perbuatannya yang melanggar hukum. Hal itu menurut Edi karena kasus tersebut bukanlah delik aduan melainkan delik biasa.
“Proses hukum ini penting agar masyarakat jera atau tidak melakukan hal yang sama ke depan. Namun, kalau Bupati dengan ksatria meminta maaf kepada masyarakat proses hukum bisa meringankannya,” tutup Edi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba